Berita Palembang

2 Saksi Mengaku Transfer Uang ke Terdakwa, Uji Tera Banyuasin Berlangsung Cuma Sehari

"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening pribadi keduanya. Dan ada juga yang diberikan secara tunai (cash

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Dua orang saksi dari pihak pendor dihadirkan JPU di Sidang Tipikor Uji Tera, Kabupaten Banyuasin, Selasa (22/6/2021). 

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi Uji Tera, Kabupaten Banyuasin ada 4 terdakwa yang terseret didalamnya, yakni Hari Iwiansyah, ASN Disperindag Kabupaten Banyuasin, Tommy Ardiansyah, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang, dan Afghanis, Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang, serta Emen.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, disebutkan ada kerugian negara yang disebabkan di dalamnya, sebesar Rp.1.447.263.820,-

Atas perbuatannya keempat terdakwa terancam melanggar pasal 2 atau pasal 3 serta subsider pasal 11 atau 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang Dugaan Korupsi Uji Tera di Banyuasin, Pengacara Sebut Keterangan PTPN Untungkan Terdakwa

Masih Ingat 4 Oknum ASN Dugaan Korupsi Uji Tera Kabupaten Banyuasin, Hari Ini Jalani Sidang Perdana

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved