Berita Palembang

2 Saksi Mengaku Transfer Uang ke Terdakwa, Uji Tera Banyuasin Berlangsung Cuma Sehari

"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening pribadi keduanya. Dan ada juga yang diberikan secara tunai (cash

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Dua orang saksi dari pihak pendor dihadirkan JPU di Sidang Tipikor Uji Tera, Kabupaten Banyuasin, Selasa (22/6/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi Uji Tera, Kabupaten Banyuasin, yang menjerat empat terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (22/6/2021)

Dalam sidang kali ini, JPU Kejari Banyuasin menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan pihak dari PT yang mengajukan Uji Tera.

Yakni Dirut PT Subhan, Bahroni dan Karyawan PT Mugi Eddy Siswanto.

Keduanya dihadirkan langsung dihadapan mejelis hakim Tipikor Palembang.

Dalam keterangananya, Saksi Eddy Siswanto, selaku karyawan PT Mugi mengatakan jika ada sejumlah uang yang di transfer ke Terdakwa Tommy Ardiansyah dan Terdakwa Hari Iwiansyah.

"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening pribadi keduanya. Dan ada juga yang diberikan secara tunai (cash)," ujar saksi Eddy di hadapan majelis hakim, Selasa (22/6/2021).

Uang yang ditransfer tersebut merupakan uang pembayaran untuk pengajuan uji tera, yang dilakukan oleh PT Mugi ke rekening pribadi terdakwa Tommy dan Hari.

Atas keterangan tersebut, kedua terdakwa mengaku tidak keberatan atas keterangan yang disampaikan oleh saksi.

Saksi juga menjelaskan, dari hasil pembayaran tersebut, pengujian tera benar-benar dilakukan dan mendapatkan sertifikat, berupa hasil uji tera yang dikeluarkan satu minggu setelah pengujian dilaksanakan.

"Pelaksanaan uji tera berlangsung hanya satu hari. Dan kegiatannya benar-benar dilaksanakan," jelas saksi Eddy.

Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum Terdakwa Tommy Ardiansyah, Nurmalah SH MH mengatakan pihaknya masih akan melakukan pembelaan pada kliennya.

"Memang benar pihak pemndor (saksi) mengatakan hal tersebut. Namun Ini kan masih dalam pemeriksaan saksi, mengedepankan azas praduga tak bersalah. Nantikan ada saatnya untuk terdakwa memberikan keterangannya," ujar Nurmala, Selasa (22/6/2021).

Nurmala juga mengatakan, akan menyiapkan fakta-fakta pembelaan di persidangan yang akan datang.

"Hakim kan memutuskan suatu perkara itu tidak hanya berdasarkan satu keterangan saksi saja, ada banyak yang akan jadi pertimbangan majelis hakim. Oleh itu kami selaku kuasa hukum akan terus berusaha memunculkan fakta-fakta jika klien kami dapat lepas dari jerat hukum," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved