Masih Ingat 4 Oknum ASN Dugaan Korupsi Uji Tera Kabupaten Banyuasin, Hari Ini Jalani Sidang Perdana

Kasus dugaan korupsi uji tera di Banyuasin, yang menjerat empat oknum ASN tersebut, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi uji tera di Banyuasin yakni, Emen Herdiyanto, Kepala Bidang Kemetrologian dan Pengawasan pada Dinas Perdagangan Kota Palembang, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi uji tera di Banyuasin, yang menjerat empat oknum ASN tersebut, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sidang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH, Selasa (13/4/2021).

Satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi uji tera di Banyuasin yakni, Emen Herdiyanto, Kepala Bidang Kemetrologian dan Pengawasan pada Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Emen Herdiyanto hadir ke ruang sidang dengan menggunakan kursi roda karena kondisinya yang mengalami stroke. 

"Klien kami ini sedari awal memang telah sakit, namun demi hukum kita hormati sehingga kami imbau beliau untuk datang," ujar kuasa hukum terdawa, Ridho Junaidi saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (13/4/2021).

Kehadiran Emen di gedung pengadilan adalah untuk mendengarkan pembacaan dakwaan JPU atas kasus yang menjeratnya. 

Menggunakan kemeja putih lengkap dengan masker dan face shield, Eman tampak 

Seksama menyaksikan jalannya sidang meski duduk di kursi roda. 

Namun tak banyak kata-kata yang keluar dari bibirnya saat majelis hakim menanyakan kesiapan untuk mengikuti jalannya sidang. 

Eman hanya menganggukkan kepala sebagai pertanda ia siap menjalani proses peradilan yang akan dihadapinya. 

Dikatakan Ridho, Eman jadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang tidak menjalani penahanan. 

"Klien kami ini sudah kena stroke sejak 2020 dan diwajibkan check Up 3 kali seminggu ke Rumah Sakit. Hal ini juga dapat dibuktikan dengan surat rekam medik yang sudah kami berikan ke majelis hakim maupun pihak lainnya," ujar Ridho. 

Adapun identitas 3 terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Hari Iwiansyah, ASN Disperindag Kabupaten Banyuasin, Tommy Ardiansyah, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang, dan Afghanis, Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang. 

Dalam persidangan, pembacaan dakwaan kepada empat terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi terdakwa ini dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 dan pasal 3 serta subsider pasal 11 dan 13 tentang korupsi. Untuk itu kami akan ajukan Esepsi," tutur Ridho. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved