Aparat Penegak Hukum Bakal Berangus Pinjaman Online Bodong

Kareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan Pinjol ilegal (bodong) yang kerap resahkan masyarakat

Editor: aminuddin
kompas.com
Ilustrasi - OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjaman online Ilegal 

Atas dasar itu, ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Mudah-mudahan kasus-kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tukasnya.

Baca juga: NASIB Malang Guru Honor, Pinjam Rp3,7 Juta Ditagih Ratusan Juta: Afifah Depresi Dikejar Pinjol

Baca juga: DITEROR Debt Collector Pinjol, Jangan Panik, Segera Lakukan Langkah Ini, Pasti Aman

Aduan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat.

Pengusutan ini lantaran banyak aduan korban yang mengaku ditagih hingga puluhan juta.

Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan sistim bunga yang tak wajar membuat korban enggan membayarkan.

Padahal dalam surat edaran, Rp Cepat hanya menjanjikan suku bunga rendah yaitu 7 persen.

"Kebanyakan korban itu pinjamnya Rp 1,7 juta, dapatnya Rp 500 ribu, dapat ditangannya Rp 290 ribu saja mengembalikannya puluhan juta nantinya.

Bahkan ada yang minjam uangnya Rp 3 juta balikinnya Rp 60 juta," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Menurut Whisnu, Rp Cepat telah menyiapkan langkah tak terpuji jika para korban yang telah terjebak meminjam uang.

Salah satunya dengan mengedit foto korban hingga memfitnah di media sosial.

"Kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi, foto-fotonya di crop kemudian dikirim gambar-gambar tidak senonoh itu banyak sekali," ungkap dia.

Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Namun, ada pula dua negara asing yang masih tengah menjadi buronan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved