DITEROR Debt Collector Pinjol, Jangan Panik, Segera Lakukan Langkah Ini, Pasti Aman
Salah satunya, pihak pinjaman online mengancam dan meneror nasabah, hingga kontak terdekatnya.
SRIPOKU.COM, JAKARTA--Beberapa waktu ini, marak kasus pinjaman online ilegal yang berujung ancaman. Nasabah yang tak bisa membayar tagihan pinjaman online menerima tindakan tak menyenangkan dari pihak peminjam.
Salah satunya, pihak pinjaman online mengancam dan meneror nasabah, hingga kontak terdekatnya.Bahkan, ada yang sampai menyebarkan data pribadi nasabah.
Lantas, bagaimana langkah hukum saat nasab menerima ancaman ini ?
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Solo Chairul Sadad Albar menyebut tindakan ancaman pihak pinjaman online itu melanggar hukum.
Nasabah sebagai korban bisa melaporkan ke pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita bisa upayakan hukum pidana baik kepada pihak kepolisian, atau mengadukan hal tersebut ke pada pihak OJK."
"Saya melihat OJK juga mempunyai kontak untuk menyampaikan informasi pinjaman legal maupun ilegal," ucapnya saat program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (7/6/2021).
Teror pinjaman online ini dinilai dapat merusak psikis korban.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Selain itu, Chairul mengatakan ada beberapa pasal yang bisa dijerat pada pinjaman online ilegal itu. Yakni, pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
"Setiap debt collector yang melakukan upaya penagihan dengan melawan hukum, maka bisa terkena pasal ini," imbuh dia.
Kata Chairul, ancaman itu juga masuk ke dalam pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelapor bisa melakukan upaya hukum pelaporan dan polisi bisa memproses dengan pasal 29 juncto 45 B dalam UU ITE.'
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 Juta," terangnya.
Ada pula pasal 32 juncto 48 UU ITE terkait menyalin data milik orang lain.
Lalu, pasal pengancaman dalam UU ITE, yakni pasal 27.