DITEROR Debt Collector Pinjol, Jangan Panik, Segera Lakukan Langkah Ini, Pasti Aman
Salah satunya, pihak pinjaman online mengancam dan meneror nasabah, hingga kontak terdekatnya.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Lain halnya, jika pihak pinjaman online sampai menyebar data kependudukan pribadi nasabah bisa terjerat pasal 95 A UU Nomor 24 tentang Administrasi Kependudukan.
"Bisa dipenjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 25 juta," tambahnya.
Chairul menjelaskan pula soal bukti apa saja yang bisa dilampirkan saat melapor.
Disebutkannya, nasabah harus melampirkan minimal 2 alat bukti, bisa berupa tangkapan layar (screenshoot) ancaman pinjaman online dan keterangan saksi.
"Bisa screnshoot, kita print out. Satunya adalah saksi, ada teman kita yang pernah ditelpon dan melihat ancaman, itu bisa jadi saksi," kata Chairul.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Langkah Hukum Nasabah saat Dapat Ancaman dari Pinjaman Online Ilegal? Ini Kata Ahli Hukum,
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini: