Berita Religi
Bolehkah Memberi Mahar Berupa Saham? Begini Hukumnya Diperbolehkan Asalkan 2 Syarat Ini Terpenuhi
Biasanya mahar yang diberikan dalam pernikahan beragam mulai dari barang hingga hafalan ayat Alquran, apakah boleh dengan saham? Begini penjelasannya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
"Ya sah-sah saja, setelah menikah, saham miliknya sang istri, adapun masalah naik turun ya nggak ada masalah, yang sah harus ada nilainya, yang nggak sah itu yang nggak ada nilainya," paparnya.
"Kalau tidak ada nilainya maka kaidahnya begini, selagi mahar itu tidak sah maka jatuh maharmizi," tambahnya.
"Jadi orang yang mengatakan maharnya 30 juz, maka nggak sah sebagai mahar, diganti dengan uang umunya berapa orang di situ," jelas Buya Yahya.
"Pernah denger heboh beberapa waktu yang lalu hafalan Quran maharnya, bukan yang ada mengajar Alquran jadi mahar, bukan hafalan Alquran," tuturnya.
"Ini orang awam bukan batak menikahnya, kemaren maharnya tidak benar lalu diganti apa mahar bibiknya berapa, mahar adeknya berapa, satu juta kasih aja selesai, dikasih kepada istri," terangnya.
"Jadi mahar saham adalah sah asalkan saham bener, saham yang halal maksudnya yang ada nilainya itu adalah sesuatu yang halal, tapi kalau haram nggak boleh nggak sah," tukasnya.
Jadi, dua syarat dalam memberi mahar yakni harus ada nilai dan halal.
Baca juga: Apa Hukum Memakai Emas Putih dan Platinum Bagi Laki-laki? Begini Penjelasannya Awas Bisa Jadi Haram
SUBSCRIBE US