Berita Religi

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Saham? Begini Hukumnya Diperbolehkan Asalkan 2 Syarat Ini Terpenuhi

Biasanya mahar yang diberikan dalam pernikahan beragam mulai dari barang hingga hafalan ayat Alquran, apakah boleh dengan saham? Begini penjelasannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Apakah boleh memberi mahar dalam bentuk saham? Begini hukumnya disampaikan oleh Buya Yahya.

Di dalam pernikahan terdapat syarat sempurnanya menikah yakni mahar.

Mahar atau maskawin merupakan harta baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.

Dalam Islam sendiri, hukum mahar adalah wajib untuk sempurnanya nikah.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Biasanya mahar yang diberikan dalam pernikahan beragam mulai dari barang hingga hafalan ayat Alquran.

Lantas, apa hukumnya pemberian mahar berupa saham?

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum hamar berbentuk saham yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa Hukum Menunda Naik Haji bagi Seseorang yang Sudah Mampu? Buya Yahya: Awas Dosa!

Foto Pernikahan dengan Mahar yang Unik
Foto Pernikahan dengan Mahar yang Unik (Instagram/@ulama.nusantara)

Pembahasan seputar hukum mahar berupa saham diawali dari pertanyaan berikut ini.

"Bagaimana hukumnya mahar dalam bentu saham? Karena saham bisa naik ataupun turun," tanya seorang jemaah.

"Mahar membayarnya disamakan dengan pamannya, bibinya, umumnya orang di situ, dan syaratnya mahar harus ada nilainya, biar pun cincin dari besi itu ada nilainya," terang Buya Yahya.

"Termasuk mahar bisa dijadikan ngajar, misalnya kata wanita aku mau kau nikahi asalkan kau mau mengajariku, ya itu ada nilainya, mengajar kan ada nilainya," tambahnya.

"Yang aneh adalah maharnya hafalan Quran 30 juz, hafalan Quran untuk diri saya sendiri, yang rame waktu itu, mahar kok hafalan Quran 30 juz," jelas Buya Yahya.

"Adapun saham, ya sahamnya mungkin, saham itu apa, saham itu adalah bagian, anggap saja ada toko kecil nilainya adalah 100 juta, dimiliki oleh 4 orang.

Berarti nilainya 25 juta, ada nilainya, salah satu lelaki pengen nikah artinya apa salah satu bagian saya saham toko tersebut," jelasnya.

"Ya sah-sah saja, setelah menikah, saham miliknya sang istri, adapun masalah naik turun ya nggak ada masalah, yang sah harus ada nilainya, yang nggak sah itu yang nggak ada nilainya," paparnya.

"Kalau tidak ada nilainya maka kaidahnya begini, selagi mahar itu tidak sah maka jatuh maharmizi," tambahnya.

"Jadi orang yang mengatakan maharnya 30 juz, maka nggak sah sebagai mahar, diganti dengan uang umunya berapa orang di situ," jelas Buya Yahya.

"Pernah denger heboh beberapa waktu yang lalu hafalan Quran maharnya, bukan yang ada mengajar Alquran jadi mahar, bukan hafalan Alquran," tuturnya.

"Ini orang awam bukan batak menikahnya, kemaren maharnya tidak benar lalu diganti apa mahar bibiknya berapa, mahar adeknya berapa, satu juta kasih aja selesai, dikasih kepada istri," terangnya.

"Jadi mahar saham adalah sah asalkan saham bener, saham yang halal maksudnya yang ada nilainya itu adalah sesuatu yang halal, tapi kalau haram nggak boleh nggak sah," tukasnya.

Jadi, dua syarat dalam memberi mahar yakni harus ada nilai dan halal.

Baca juga: Apa Hukum Memakai Emas Putih dan Platinum Bagi Laki-laki? Begini Penjelasannya Awas Bisa Jadi Haram

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved