Berita Religi
Apa Hukum Menunda Naik Haji bagi Seseorang yang Sudah Mampu? Buya Yahya: 'Awas Dosa!'
Ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan bagi yang mmapu, lantas bagaimana jika menundanya? Begini hukumnya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya jika seseorang sudah mampu namun belum berangkat haji? Begini penjelasan Buya Yahya.
Haji termasuk rukun Islam yang kelima setelah syahadat, sholat, zakan dan puasa.
Haji merupakan ziarah Islam tahunan ke Mekkah yakni kota suci umat Islam dan merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu secara fisik maupun finansial.
Sehingga umat muslim diwajibkan setidaknya satu kalis eumur hidup untuk menunaikan ibadah haji.
Pelaksaanaan ibadah haji dilakukan setiap tahun pada bulan Zulhijjah yakni penanggalan terakhir dalam kalender Islam.
Jamaah haji juga bisa pergi ke Mekkah untuk melakukan ritual di lain waktu sepanjang tahun.
Ini kadang disebut "ziarah yang lebih rendah", atau Umrah.
Namun, biarpun mereka memilih untuk melakukan umrah, mereka masih diwajibkan untuk melakukan ibadah haji di lain waktu dalam hidup mereka jika mereka memiliki sarana untuk melakukannya, karena Umrah bukan pengganti haji.
Pelaksanaan ibadha haji juga tercantum dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97.
Artinya:
Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.
Kemudian, dalam surat Al-Baqarah ayat 196 juga menjadi dasar diwajibkannya haji bagi umat Islam.
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji serta umroh karena Allah SWT."
Sedangkan yang bersumber dari hadits adalah riwayat dari Ibnu Umar berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ