Berita Religi
Apa Hukum Menunda Naik Haji bagi Seseorang yang Sudah Mampu? Buya Yahya: 'Awas Dosa!'
Ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan bagi yang mmapu, lantas bagaimana jika menundanya? Begini hukumnya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Nabi SAW bersabda. "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya." (mutafaqun alaih).
Adapun pertanyaan seputar ibadah haji disampaikan seorang jemaah kepada Buya Yahya.
Pertanyaan tersbeut berupa bagaimana hukumnya jika seseorang sudah mampu berhaji, namun menundanya?
Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai ibadah haji yang dijabarkan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Bolehkah Menunaikan Sholat Idul Adha Sendirian Alias Munfarid di Rumah? Ini Hukum dan Tata Caranya

Baca juga: Apa Hukum Barang Pinjaman yang Pemiliknya Sudah Tidak Ada? Begini Kata Buya Yahya Awas Bahaya Rakus
"Masalah kewajiban berhaji, kalau misalnya salah seorang itu sudah di luar tanggungan nafkah di luar hutangnya dia kan berkewajiban haji gitu kan, nah itu kalau menunda bagaimana hukumnya padahal dia sudah mampu?
Andaikan dia berangkat itu mampu, tapi dia ini malah menunda misalnya dia sudah punya toko pengen punya toko lagi atau dia pengen memperluas tanahnya, intinya ingin menambah kekayaannya, itu bagaimana hukumnya?," tanya seorang jemaah.
Terkait hal ini, Buya Yahya menegaskan jika seseorang yang sudah mampu berhaji namun tak menunaikannya maka dia dihukumi dosa.
"Orang yang sudah punya bekal haji kok kemudian belum haji hukumnya adalah dosa dan dia wajib haji," terang Buya Yahya.
"Adapun kapan waktunya? Ini karena wajib haji itu adalah tidak langsung di saat dia kaya langsung haji, pokoknya wajib haji sampai sebelum mati, lah matinya kita kan nggak tahu, jangan sampai mati belum haji," tambahnya.
Buya Yahya juga menjelaskan jika ada yang namanya pengganti haji, maka tidak akan berdosa jika belum berangkat haji.
"Maka dari itu kita wajib melaksanakan penggantinya haji dulu sebelum berangkat haji namanya 'azm, baru orang tersebut dianggap tidak dosa menunda asalkan sudah ada 'azm (semangat di dalam hati atau niat yang kuat), termasuk ditandai dengan mendaftar dan menyicil atau menabung, kalau sudah 'azm tidak dosa," tuturnya.
"Hajinya kapan? Boleh tahun depan, boleh berikutnya seperti itu, yang pentintg 'azm dulu, kalau tidak 'azm dosa, suruh daftar nggak mau, duitnya ada, berarti seolah-olah nggak ada 'azm dia, kalau tidak ada maka dosa," sambungnya.
Maka dari itu, jika telah ada niat dan mendaftarkan diri untuk berhaji alias menunggu keberangkatan diperbolehkan.
"Jadi menunda boleh, biarpun kita kaya raya hari ini, kita boleh tahun depan atau tahun berikutnya," imbuhnya.
"Dalam dugaan kita panjang umur untuk sampai kesana, kecuali memang mau mati nggak boleh, misalnya apa? Mau diqisos dua tahun lagi, berarti kan udah mau mati," jelas Buya Yahya.