Berita Religi

Apa Hukum Menunda Naik Haji bagi Seseorang yang Sudah Mampu? Buya Yahya: 'Awas Dosa!'

Ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan bagi yang mmapu, lantas bagaimana jika menundanya? Begini hukumnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
sripo/yunus
Jemaah haji Kloter 14 Palembang pukul 15.00 Waktu Arab Saudi, Minggu (19/8) atau pukul 19.00 WIB sudah berada di Bumi Arafah untuk persiapan Wukuf. 

"Misalnya hukum membunuh si fulan ditetapkan di bulan muharram, berarti di bulan haji ini wajib kalau punya harta," terangnya.

"Tapi kalau memang dia tidak pernah bakal mati seperti itu dia boleh menunda asalkan syarat yang paling penting adalah dia sudah 'azm (niat yang kuat dan ditandai dengan sesuatu yang nyata," tukasnya.

Baca juga: Jarang Disadari, Ternyata Takbir Hari Raya Idul Adha & Idul Fitri Berbeda, Ini Penjelasan Buya Yahya

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved