Berita Religi

Apa Hukum Menunda Naik Haji bagi Seseorang yang Sudah Mampu? Buya Yahya: 'Awas Dosa!'

Ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan bagi yang mmapu, lantas bagaimana jika menundanya? Begini hukumnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
sripo/yunus
Jemaah haji Kloter 14 Palembang pukul 15.00 Waktu Arab Saudi, Minggu (19/8) atau pukul 19.00 WIB sudah berada di Bumi Arafah untuk persiapan Wukuf. 

SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya jika seseorang sudah mampu namun belum berangkat haji? Begini penjelasan Buya Yahya.

Haji termasuk rukun Islam yang kelima setelah syahadat, sholat, zakan dan puasa.

Haji merupakan ziarah Islam tahunan ke Mekkah yakni kota suci umat Islam dan merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu secara fisik maupun finansial.

Sehingga umat muslim diwajibkan setidaknya satu kalis eumur hidup untuk menunaikan ibadah haji.

Pelaksaanaan ibadah haji dilakukan setiap tahun pada bulan Zulhijjah yakni penanggalan terakhir dalam kalender Islam.

Jamaah haji juga bisa pergi ke Mekkah untuk melakukan ritual di lain waktu sepanjang tahun.

Ini kadang disebut "ziarah yang lebih rendah", atau Umrah.

Namun, biarpun mereka memilih untuk melakukan umrah, mereka masih diwajibkan untuk melakukan ibadah haji di lain waktu dalam hidup mereka jika mereka memiliki sarana untuk melakukannya, karena Umrah bukan pengganti haji.

Pelaksanaan ibadha haji juga tercantum dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97.

Artinya:

Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.

Kemudian, dalam surat Al-Baqarah ayat 196 juga menjadi dasar diwajibkannya haji bagi umat Islam.

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji serta umroh karena Allah SWT."

Sedangkan yang bersumber dari hadits adalah riwayat dari Ibnu Umar berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Nabi SAW bersabda. "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya." (mutafaqun alaih).

Adapun pertanyaan seputar ibadah haji disampaikan seorang jemaah kepada Buya Yahya.

Pertanyaan tersbeut berupa bagaimana hukumnya jika seseorang sudah mampu berhaji, namun menundanya?

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai ibadah haji yang dijabarkan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Bolehkah Menunaikan Sholat Idul Adha Sendirian Alias Munfarid di Rumah? Ini Hukum dan Tata Caranya

Ilustrasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19
Ilustrasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19 (kompas.com)

Baca juga: Apa Hukum Barang Pinjaman yang Pemiliknya Sudah Tidak Ada? Begini Kata Buya Yahya Awas Bahaya Rakus

"Masalah kewajiban berhaji, kalau misalnya salah seorang itu sudah di luar tanggungan nafkah di luar hutangnya dia kan berkewajiban haji gitu kan, nah itu kalau menunda bagaimana hukumnya padahal dia sudah mampu?

Andaikan dia berangkat itu mampu, tapi dia ini malah menunda misalnya dia sudah punya toko pengen punya toko lagi atau dia pengen memperluas tanahnya, intinya ingin menambah kekayaannya, itu bagaimana hukumnya?," tanya seorang jemaah.

Terkait hal ini, Buya Yahya menegaskan jika seseorang yang sudah mampu berhaji namun tak menunaikannya maka dia dihukumi dosa.

"Orang yang sudah punya bekal haji kok kemudian belum haji hukumnya adalah dosa dan dia wajib haji," terang Buya Yahya.

"Adapun kapan waktunya? Ini karena wajib haji itu adalah tidak langsung di saat dia kaya langsung haji, pokoknya wajib haji sampai sebelum mati, lah matinya kita kan nggak tahu, jangan sampai mati belum haji," tambahnya.

Buya Yahya juga menjelaskan jika ada yang namanya pengganti haji, maka tidak akan berdosa jika belum berangkat haji.

"Maka dari itu kita wajib melaksanakan penggantinya haji dulu sebelum berangkat haji namanya 'azm, baru orang tersebut dianggap tidak dosa menunda asalkan sudah ada 'azm (semangat di dalam hati atau niat yang kuat), termasuk ditandai dengan mendaftar dan menyicil atau menabung, kalau sudah 'azm tidak dosa," tuturnya.

"Hajinya kapan? Boleh tahun depan, boleh berikutnya seperti itu, yang pentintg 'azm dulu, kalau tidak 'azm dosa, suruh daftar nggak mau, duitnya ada, berarti seolah-olah nggak ada 'azm dia, kalau tidak ada maka dosa," sambungnya.

Maka dari itu, jika telah ada niat dan mendaftarkan diri untuk berhaji alias menunggu keberangkatan diperbolehkan.

"Jadi menunda boleh, biarpun kita kaya raya hari ini, kita boleh tahun depan atau tahun berikutnya," imbuhnya.

"Dalam dugaan kita panjang umur untuk sampai kesana, kecuali memang mau mati nggak boleh, misalnya apa? Mau diqisos dua tahun lagi, berarti kan udah mau mati," jelas Buya Yahya.

"Misalnya hukum membunuh si fulan ditetapkan di bulan muharram, berarti di bulan haji ini wajib kalau punya harta," terangnya.

"Tapi kalau memang dia tidak pernah bakal mati seperti itu dia boleh menunda asalkan syarat yang paling penting adalah dia sudah 'azm (niat yang kuat dan ditandai dengan sesuatu yang nyata," tukasnya.

Baca juga: Jarang Disadari, Ternyata Takbir Hari Raya Idul Adha & Idul Fitri Berbeda, Ini Penjelasan Buya Yahya

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved