Berita Religi

Apa Hukum Barang Pinjaman yang Pemiliknya Sudah Tidak Ada? Begini Kata Buya Yahya Awas Bahaya Rakus

Lantas, apa hukumnya barang pinjaman yang belum sempat dikembalikan atau hilang, sementara pemiliknya sudah tiada?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Apa hukum barang pinjaman yang pemiliknya sudah tidak ada? Begini penjelasan Buya Yahya.

Manusia memang hidup dengan cara bersosialisasi dan berinteraksi satu sama lainnya.

Sesama makhluk hidup di muka bumi, manusia dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam kehidupan.

Terlebih hidup dalam bermasyarakat, manusia dituntut untuk saling bekerjasama mewujudkan hidup yang tentram dan damai.

Dalam skala kecil, manusia dihadapkan dengan adanya proses kehidupan misalnya bermain bersama teman ketika kecil.

Atau fase kehidupan selanjutnya yakni menempuh pendidikan di sebuah sekolah.

Biasanya di lingkungan sosial, manusia memerlukan bantuan orang lain alias tidak bisa hidup sendiri.

Apalagi dalam lingkungan tetangga, misalnya saling meminjam barang merupakan sebuah kebiasaan dalam kehidupan sosial.

Namun, tentu saja orang yang meminjam barang harus bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya.

Lantas, apa hukumnya barang pinjaman yang belum sempat dikembalikan atau hilang, sementara pemiliknya sudah tiada?

Begini penjelasan Buya Yahya dilansir melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Gerakan Sholat? Ini Kata Buya Yahya, Ternyata Ada Pesan Mulia

"Bagaimana jika ada orang meminjam barang ke orang lain, lalu barang tersebut ilang tanpa sengaja.

Namun, orang yang meminjamkan barang telah mengikhlaskan barang tersebut.

Dan di saat barang tersebut telah ditemukan dan ingin dikembalikan kepada yang meminjamkan, orang yang meminjamkan tadi telah pergi atau tidak ada.

Jadi, apakah barang tersebut boleh menjadi milik kita dan boleh digunakan oleh kita?

Atau harus dikenmbalikan kepada ahli warisnya?," tanya seorang jemaah.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved