Berita Religi
Apa Hukum Barang Pinjaman yang Pemiliknya Sudah Tidak Ada? Begini Kata Buya Yahya Awas Bahaya Rakus
Lantas, apa hukumnya barang pinjaman yang belum sempat dikembalikan atau hilang, sementara pemiliknya sudah tiada?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
"Kalau kita meminjam, kita bertanggung jawab kalau ada apa-apa, karena kita memanfaatkannya," terang Buya Yahya.
"Kalau ada sesuatu yang sampaikan ke yang bersangkutan, pinjam," sambungnya.
Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan perbedaan antara pinjaman dan titipan.
Beda dengan titipan, kalau orang meminjam sepeda anda, sudah dijaga, ilang nggak wajib ganti.
Itu adalah masalah amanah.
Tapi kalo sudah orang meminjam dan menggunakannya harus ada tanggung jawab di sini.
Jika nanti rusaknya ada campur tangan kita dan sebagainya, tanggung jawab bener.
Rupanya ini hilang dan hilangnya tidak sengaja dan orangnya sudah memaafkan.
Orangnya meridhoi, merelakan dan mengikhlaskan, selesai.
Tiba-tiba ketemu barangnya atau kita bisa menggantinya.
Maka orang tersebut ridho karena barangnya ilang, bukan karena barangnya ada.
Kecuali waktu meridhokan barangnya saya relakan, kalau seandainya ketemu pun ambil buat kamu, baru kita miliki.
Tapi kalau hanya merelakan karena hilang, maka di saat ketemu kita kembalikan lagi.
Jangan bikin fitnah nanti, maka samapaikan nanti.
Kalau nggak ketemu orangnya atau orangnya sudah meninggal dunia, sampaikan ke ahli warisnya.