Berita Religi

Apa Hukum Barang Pinjaman yang Pemiliknya Sudah Tidak Ada? Begini Kata Buya Yahya Awas Bahaya Rakus

Lantas, apa hukumnya barang pinjaman yang belum sempat dikembalikan atau hilang, sementara pemiliknya sudah tiada?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

"Karena kita kan minta maaf itu karena hilang dan dia memaafkan karena hilang," ungkap Buya Yahya.

"Sampaikan sejujurnya bahwa pernah minjem hilang, beliau memaafkan kepada saya, eh ternyata ketemu,"sambungnya.

"Bisa saja ahli warisnya berbakti kepada orangtuanya, orangtua saya sudah merelakan, masa' saya ambil lagi, itu baru sah selesai," ujarnya.

Buya Yahya pun menegaskan jika kita harus memiliki sifat tanggung jawab.

"Sebaik-baik orang itu waspada, sudah ngilangin barangnya diem-diem, minta maaf enggak, sudah pinjemnya nggak ngomong, ditagih nanti di akhirat,' lanjut Buya Yahya.

"Maka orang harus memiliki rasa takut membawa dan mengambil barang orang, biarpun sudah dimaafkan jadi jujur tidak boleh bohong dan rakus," tukasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved