Berita Religi

Apa Hukum Barang Pinjaman yang Pemiliknya Sudah Tidak Ada? Begini Kata Buya Yahya Awas Bahaya Rakus

Lantas, apa hukumnya barang pinjaman yang belum sempat dikembalikan atau hilang, sementara pemiliknya sudah tiada?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Apa hukum barang pinjaman yang pemiliknya sudah tidak ada? Begini penjelasan Buya Yahya.

Manusia memang hidup dengan cara bersosialisasi dan berinteraksi satu sama lainnya.

Sesama makhluk hidup di muka bumi, manusia dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam kehidupan.

Terlebih hidup dalam bermasyarakat, manusia dituntut untuk saling bekerjasama mewujudkan hidup yang tentram dan damai.

Dalam skala kecil, manusia dihadapkan dengan adanya proses kehidupan misalnya bermain bersama teman ketika kecil.

Atau fase kehidupan selanjutnya yakni menempuh pendidikan di sebuah sekolah.

Biasanya di lingkungan sosial, manusia memerlukan bantuan orang lain alias tidak bisa hidup sendiri.

Apalagi dalam lingkungan tetangga, misalnya saling meminjam barang merupakan sebuah kebiasaan dalam kehidupan sosial.

Namun, tentu saja orang yang meminjam barang harus bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya.

Lantas, apa hukumnya barang pinjaman yang belum sempat dikembalikan atau hilang, sementara pemiliknya sudah tiada?

Begini penjelasan Buya Yahya dilansir melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Gerakan Sholat? Ini Kata Buya Yahya, Ternyata Ada Pesan Mulia

"Bagaimana jika ada orang meminjam barang ke orang lain, lalu barang tersebut ilang tanpa sengaja.

Namun, orang yang meminjamkan barang telah mengikhlaskan barang tersebut.

Dan di saat barang tersebut telah ditemukan dan ingin dikembalikan kepada yang meminjamkan, orang yang meminjamkan tadi telah pergi atau tidak ada.

Jadi, apakah barang tersebut boleh menjadi milik kita dan boleh digunakan oleh kita?

Atau harus dikenmbalikan kepada ahli warisnya?," tanya seorang jemaah.

"Kalau kita meminjam, kita bertanggung jawab kalau ada apa-apa, karena kita memanfaatkannya," terang Buya Yahya.

"Kalau ada sesuatu yang sampaikan ke yang bersangkutan, pinjam," sambungnya.

Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan perbedaan antara pinjaman dan titipan.

Beda dengan titipan, kalau orang meminjam sepeda anda, sudah dijaga, ilang nggak wajib ganti.

Itu adalah masalah amanah.

Tapi kalo sudah orang meminjam dan menggunakannya harus ada tanggung jawab di sini.

Jika nanti rusaknya ada campur tangan kita dan sebagainya, tanggung jawab bener.

Rupanya ini hilang dan hilangnya tidak sengaja dan orangnya sudah memaafkan.

Orangnya meridhoi, merelakan dan mengikhlaskan, selesai.

Tiba-tiba ketemu barangnya atau kita bisa menggantinya.

Maka orang tersebut ridho karena barangnya ilang, bukan karena barangnya ada.

Kecuali waktu meridhokan barangnya saya relakan, kalau seandainya ketemu pun ambil buat kamu, baru kita miliki.

Tapi kalau hanya merelakan karena hilang, maka di saat ketemu kita kembalikan lagi.

Jangan bikin fitnah nanti, maka samapaikan nanti.

Kalau nggak ketemu orangnya atau orangnya sudah meninggal dunia, sampaikan ke ahli warisnya.

"Karena kita kan minta maaf itu karena hilang dan dia memaafkan karena hilang," ungkap Buya Yahya.

"Sampaikan sejujurnya bahwa pernah minjem hilang, beliau memaafkan kepada saya, eh ternyata ketemu,"sambungnya.

"Bisa saja ahli warisnya berbakti kepada orangtuanya, orangtua saya sudah merelakan, masa' saya ambil lagi, itu baru sah selesai," ujarnya.

Buya Yahya pun menegaskan jika kita harus memiliki sifat tanggung jawab.

"Sebaik-baik orang itu waspada, sudah ngilangin barangnya diem-diem, minta maaf enggak, sudah pinjemnya nggak ngomong, ditagih nanti di akhirat,' lanjut Buya Yahya.

"Maka orang harus memiliki rasa takut membawa dan mengambil barang orang, biarpun sudah dimaafkan jadi jujur tidak boleh bohong dan rakus," tukasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved