Berita Religi

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Saham? Begini Hukumnya Diperbolehkan Asalkan 2 Syarat Ini Terpenuhi

Biasanya mahar yang diberikan dalam pernikahan beragam mulai dari barang hingga hafalan ayat Alquran, apakah boleh dengan saham? Begini penjelasannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Apakah boleh memberi mahar dalam bentuk saham? Begini hukumnya disampaikan oleh Buya Yahya.

Di dalam pernikahan terdapat syarat sempurnanya menikah yakni mahar.

Mahar atau maskawin merupakan harta baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.

Dalam Islam sendiri, hukum mahar adalah wajib untuk sempurnanya nikah.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Biasanya mahar yang diberikan dalam pernikahan beragam mulai dari barang hingga hafalan ayat Alquran.

Lantas, apa hukumnya pemberian mahar berupa saham?

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum hamar berbentuk saham yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa Hukum Menunda Naik Haji bagi Seseorang yang Sudah Mampu? Buya Yahya: Awas Dosa!

Foto Pernikahan dengan Mahar yang Unik
Foto Pernikahan dengan Mahar yang Unik (Instagram/@ulama.nusantara)

Pembahasan seputar hukum mahar berupa saham diawali dari pertanyaan berikut ini.

"Bagaimana hukumnya mahar dalam bentu saham? Karena saham bisa naik ataupun turun," tanya seorang jemaah.

"Mahar membayarnya disamakan dengan pamannya, bibinya, umumnya orang di situ, dan syaratnya mahar harus ada nilainya, biar pun cincin dari besi itu ada nilainya," terang Buya Yahya.

"Termasuk mahar bisa dijadikan ngajar, misalnya kata wanita aku mau kau nikahi asalkan kau mau mengajariku, ya itu ada nilainya, mengajar kan ada nilainya," tambahnya.

"Yang aneh adalah maharnya hafalan Quran 30 juz, hafalan Quran untuk diri saya sendiri, yang rame waktu itu, mahar kok hafalan Quran 30 juz," jelas Buya Yahya.

"Adapun saham, ya sahamnya mungkin, saham itu apa, saham itu adalah bagian, anggap saja ada toko kecil nilainya adalah 100 juta, dimiliki oleh 4 orang.

Berarti nilainya 25 juta, ada nilainya, salah satu lelaki pengen nikah artinya apa salah satu bagian saya saham toko tersebut," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved