Berita Palembang
Antarkan 3 Kg Sabu-sabu Masuk ke Palembang, 2 Warga Asal Riau Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Ahmad Taufik SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram asal Provinsi Riau, Del Adira (45), dan Hendra Octaviones (39) dihukum dengan hukuman 19 dan 20 tahun penjara .
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Ahmad Taufik SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (16/6/2021).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 3 Kg.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Del Adira selama 20 tahun penjara dan terdakwa Hendra selama 19 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar majelis hakim, Rabu (16/6/2021)
Adapun hal-hal yang memberat hukuman para terdakwa menurut majelis hakim yakni, perbuatan keduanya telah memperlancar peredaran narkotika khususnya peredaran narkotika di kota Palembang, sementara khusus terdakwa Del Adira sudah dua kali melakukan tindak pidana.
Diketahui putusan tersebut, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH khusus untuk terdakwa Del Adira yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 19 tahun penjara.
Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Abdurrahman Ratibi SH dari Posbakum PN Palembang serta JPU Desmilita SH menyatakan terima putusan tersebut.
Secara singkat didalam dakwaan dijelaskan kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Sumsel pada bulan Januari 2021 silam saat mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Palembang yang dibawa terdakwa menggunakan mobil jenis minibus melewati jalan Palembang-Betung.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus kemasan teh cina berisi sabu yang disimpan didalam goodie bag berisi sabu, di bawah jok kursi belakang mobil.
Berdasarkan keterangan barang tersebut milik Dimas als Uncle (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta.