Alasan Ini yang Bikin 2 Pria Nekat Menjambret di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Terdengar Kocak
Dua pejambret di Jalan Demang Lebar Daun keok usai ditabrak jatuh oleh korbannya. Setelah itu, mereka ditangkap anggota Polsek IB 1 Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota reskrim dari Polsek IB 1 Palembang menangkap dua penjambret handphone yang beraksi di depan kafe Kopi Petang (Kotang) pada Selasa (15/6/2021) kemarin.
Dua pejambret di Jalan Demang Lebar Daun ini berinisial AB dan KR.
Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Roy Aprian Tambunan, mengatakan sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian dua pelaku tertangkap tangan oleh korbannya saat melakukan penjambretan handphone.
"Sekira pukul 18.30 kami mendapat informasi masyarakat, dua pelaku tertangkap tangan mengambil handphone korban dan melarikan diri ke arah Jalan Demang Lebar Daun. Korban lalu mengejar dan pelaku ditabrak.
Pelaku terjatuh lalu langsung diamankan oleh masyarakat," katanya, Rabu (16/6/2021).
• Sriwijaya Expo 2021 Akan Digelar di Dining Hall JSC
Roy menjelaskan, dalam melakukan kejahatan tersebut salah satu pelaku, KR, memepet kendaraan korban penjambretan yang bernama Tarmizi yang saat itu tengah menggunakan handphone saat berkendara.
Salah satu pelaku yakni AB, bertugas merampas handphone korban.
Menurut dia, kedua pelaku penjambretan ini merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangani kasus lainnya di Polsek IB 1 Palembang.
Kedua pelaku mengaku baru kali ini melancarkan aksi penjambretan.
• Kronologi Kecelakaan di Jalan Palembang-Jambi Banyuasin, Fuso Gagal Salip Truk, Sopir Terjepit
"Dua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan," ujar Roy.
Sementara itu, pelaku AB menyebutkan, penjambretan ini merupakan ketiga kalinya dia melakukan tindak kriminal.
Sebelumnya, dia telah dihukum untuk pasal 351 KUHP penganiayaan karena menusuk dukun dan padal 363 KUHP untuk pencurian.
"Dulu keponakan dukun itu nujah (menusuk) saya duluan. Saya balas dengan menusuk dia," ujar AB.
Sementara KR menambahkan, di kasus hukum pertamanya dia diberi hukuman karena melakukan penusukan di depan Starbucks Kambang Iwak.
Dua pelaku ini berencana menjual handphone rampasan tersebut dan kemudian hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, naas keduanya digelandang ke kantor polisi untuk menerima akibat dari perbuatannya.
"Handphonenya akan kami jual untuk beli sayuran. Bukan untuk yang lain," kata KR.