Update Penggerebekan Kampung Narkoba di Muratara, dari 18 yang Diamankan Hanya 3 yang Diproses Hukum

Dari 18 orang yang diamankan tersebut, enam orang dipulangkan termasuk kepala desa, 9 orang direhabilitasi, dan 3 orang masih diproses. 

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/rahmat aizullah
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto menggelar konferensi pers hasil penggerebekan di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Senin (14/6/2021).  

SRIPOKU.COM, MURATARA - Polisi mengamankan 18 orang dalam penggerebekan kampung narkoba di Muratara yang ada di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Sabtu (12/6/2021) lalu.

Dari 18 orang yang diamankan tersebut, enam orang dipulangkan termasuk kepala desa, 9 orang direhabilitasi, dan 3 orang masih diproses. 

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, menjelaskan enam orang yang dipulangkan itu setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak terlibat kasus apapun. 

Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pelabuhan Bakauheni Menuju Terbanggi Besar, Terpeka Tarif Lama

"Enam orang itu lima warga dan kepala desa. Kepala desa cuma kita mintai keterangan, terus lima warga urine mereka negatif," kata Eko Sumaryanto dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021). 

Namun demikian, lima warga yang sebelumnya diamankan lalu dipulangkan itu tetap wajib lapor dan akan terus dimintai keterangan oleh polisi. 

"Ini akan kita kembangkan, semoga bisa terbuka semua jaringan-jaringan (narkoba) yang ada, kita ingin Muratara ini bebas dari narkoba dan perjudian," tegas Eko. 

Eko melanjutkan untuk 9 orang yang direhabilitasi memang dinyatakan terlibat kasus narkoba karena tes urine mereka positif. 

Hasil Copa America 2021: Brasil vs Venezuela Menang Telak, Neymar Cetak Gol Dekati Rekor Pele?

Akan tetapi polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dalam penguasaan kesepuluh orang tersebut. 

"Mereka akan direhab di BNN, karena mereka pemakai (narkoba), urine mereka semuanya positif, tapi saat penggerebekan tidak kita temukan barang bukti dalam penguasaannya," kata Eko. 

Eko menambahkan untuk yang masih diproses atas nama Ramadani alias Roma yang merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

"Ramadani alias Roma ditahan di Polsek Singkut, Polres Sarolangun Jambi, karena dia ada laporan di sana, ada LP di sana, dia DPO di sana," kata Eko. 

Ada juga yang masih diproses yakni atas nama Indra Gunawan alias Engot yang merupakan DPO kepemilikan senjata api dan juga mengkonsumsi narkoba. 

Selain itu yang masih diproses yakni Riza Maika, istri dari tersangka Darul DPO kasus narkoba yang masih dalam pengejaran petugas. 

Bupati OI Panca Rogoh Kocek Sendiri Kasih 5 Juta untuk Pasutri di Pemulutan yang Tinggal dengan Ayam

Di rumah Riza, polisi mendapatkan barang bukti narkoba sebanyak 34,20 gram, namun suami Riza yang diduga bandar narkoba berhasil kabur saat penggerebekan. 

"Akhirnya istrinya (Riza) kita amankan karena istrinya mengetahui bahwa suaminya penjual narkoba, ini akan kita kembangkan, kalau istrinya terlibat akan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Eko. 

Untuk diketahui Riza adalah satu dari tiga perempuan yang diamankan saat penggerebekan, namun dua perempuan lainnya dipulangkan karena urine mereka negatif. 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved