Berita OKU Timur

Penyelesaian Sengketa Pilkades Berlarut - larut, Anggota DPRD OKU Timur Datangi Kantor Kejari

Kedatangannya itu karena ia menilai lambatnya penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten tersebut.

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
H Ibrahim SE MM, Ketua fraksi partai demokrat DPRD OKU Timur sekaligus ketua DPC demokrat mendatanangi kantor Kejari. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur H Ibrahim SE MM mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Senin (14/6/2021).

Kedatangannya itu karena ia menilai lambatnya penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten tersebut.

Dirinya mempertanyakan mengenai kejelasan penyelesaian sengketa di 12 desa pada Pilkades OKU Timur yang belum menemui titik terang sampai dengan hari ini.

Baca juga: Juanda SE MM Dilantik Jadi Ketua DPD PAN OKU Timur, Sekretaris Andi Fernando, Bendara Umum Ruli Yadi

Baca juga: Karim Benzema Selalu Bersujud Saat Cetak Gol, Alasan Mantan Bupati OKU Timur Jadi Fans Beratnya

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, bahwa ia sebagai anggota DPRD OKU Timur mempertanyakan penyelesaian sengketa Pilkades yang cenderung lambat terhitung sudah masuk 2 bulan.

"Para pemohon di sengketa tersebut sudah memberikan berkas berkas permohonan pada tim panitia, namun hasil dari panitia belum ada kejelasan baik secara lisan atau tulisan," kata Ibrahim di kantor Kejari OKU Timur. Senin (14/6/2021)

Menurut Ibrahim, kebanyakan tuntutan dari para pemohon (desa sengketa) adalah masalah pencoblosan simetris (coblos tembus) yang banyak dinyatakan tidak sah.

"Mengacu aturan Mendagri dan KPU pencoblosan itu harusnya sah dan kami sudah tanyakan ke KPU dan katanya itu sah. Sedangkan saat perhitungan suara banyak yang dinyatakan tidak sah bahkan panitia juga tidak memberikan sosialisasi pada saksi," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penyelesaian sengketa Pilkades dari Kejaksaan menyatakan, bahwa
adanya perbedaan pendapat dari beberapa tim panitia penyelesaian sengketa Pilkades.

Baca juga: Perampok di Madang Suku II OKU Timur Ditembak Polisi, Saat Beraksi Todongkan Arit ke Leher korban

Baca juga: Innalillahi Wa Innaillahi Rojiun Komisioner KPU OKU Timur Sulistiani SE Meninggal Dunia

Diketahui unsur yang terlibat dalam tim tersebut terdiri dari Kejaksaan, Polri dan Pemda.

Di dalam perbedaan pendapat itu, tim Kejaksaan OKU timur menyatakan bahwa coblos simetris itu sah, namun karena ada perbedaan pendapat dari tim lain.

Jadi disepakati Pemda, Polres dan Kejaksaan agar membuat surat ke Kemendagri untuk meminta petunjuk mengenai perbedaan pendapat tadi terhadap coblos simetris dan dibarengi audiensi di Kemendagri.

Namun sampai saat ini tim kejaksaan masih menunggu tentang kejelasan apakah surat itu sudah dikirim atau belum dan seluruh anggota tim masih menunggu jadi atau tidaknya audiensi sesuai dengan kesepakatan rapat sebelumnya di ruang rapat bupati.

Kejaksaan berpendapat coblos simetris sah, hal itu ada dikarenakan pihak kejaksaan berpandangan peraturan bupati no 8 tahun 2017 yang mempedomani tata cara Pilkades dalam ketentuan pasal 66 mengenai surat suara dalam pemungutan suara dinyatakan sah tidak mengatur mengenai coblos simetris.

"Artinya ada kekosongan hukum dalam peraturan tersebut dan juga dalam Perbup tidak jelaskan bahwa coblos simetris adalah tidak sah," kata perwakilan tim penyelesaian sengketa Pilkades, Kasi Intel Kejari OKU Timur Darmadi SH MH.

Baca juga: Begal Pria yang Akan ke Tempat Pijat, Seorang Warga OKU Timur Ditembak Polisi: Sudah Diperingatkan

Baca juga: 12 Kades Terpilih di OKU Timur Belum Dilantik, Bupati Masih Tunggu Perintah Mendagri Tito Karnavian

kemudian pihak Kejaksaan melihat surat Permendagri, surat itu valid yang dikeluarkan Kemendagri nomor 140/6025/BPD di Jakarta pada 17 Oktober 2018 yang ditujukan pada bupati sintang dengan pokok permasalahan yang sama persis dengan permasalahan yang terjadi dengan OKU Timur.

"Di surat itu menerangkan bahwa Kemendagri memiliki pandangan bahwa coblos tembus secara garis lurus (simetris) dinyatakan sah karena tanda coblos tersebut berada di satu kotak dan tidak mengenai nomor photo dan calon lain," ungkap dia.

Menurutnya, tidak beralasan dan tanpa dasar apabila panitia dapat menyimpulkan coblos simetris tidak sah.

"Oleh dengan adanya pembahasan itu berdasarkan pengetahuan analisis kami yang berkeadilan dan memperhatikan Perbup dan peraturan Kemendagri kami menentukan coblos simteris sah," bebernya.

Menanggapai kehadiran anggota DPRD yang mewakili aspirasi dari masyarakat pihak Kejaksaan menyadari proses penyelesaian sengketa Pilkades terkesan berlarut larut dan harusnya sudah selesai dalam waktu 30 hari berdasarkan Perbup.

"Namun sekarang sudah lebih dari 30 hari, kami menyadari keluh kesah pak Ibrahim, proses ini terkesan tidak ada kemajuan, oleh karena itu kami dari pihak kejaksaan tidak mau kami terkesan ikut larut dalam kepentingan tertentu," tutupnya. (Edo/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved