Perampok di Madang Suku II OKU Timur Ditembak Polisi, Saat Beraksi Todongkan Arit ke Leher korban

Pelaku langsung menduduki kaki korban dan langsung mencekiknya sambil menodongkan pisau arit kecil di leher korban.

Editor: Refly Permana
istimewa
Perampok di OKU Timur sudah berhasil ditangkap polisi. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Setelah sempat buron 1 tahun 5 bulan, kini MA (22) harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan mendekam di jeruji besi Polres OKU Timur.

MA merupakan perampok di Kecamatan Madang Suku II pada Jumat 17 Januari 2020 yang lalu.

Diketahui, korbanya yakni FT (27) ialah, warga Desa Karta Negara kampung II. 

Pemkot Palembang Akan Buka Lelang Jabatan untuk 5 Posisi Kadis, Salah Satunya Dinas Kesehatan

Saat itu korban sedang tidur di kamarnya, lalu sekitar pukul 04.00 WIB subuh ia terbangun dan melihat pelaku membuka pintu jendela dan meloncat masuk ke dalam kamarnya.

Pelaku langsung menduduki kaki korban dan langsung mencekiknya sambil menodongkan pisau arit kecil di leher korban.

Melihat adanya satu unit Handphone (Hp) merk Oppo A3S yang tergelatak di dekat korban, kemudian pelaku dengan cepat mengambil handphone tersebut dan langsung kabur melewati pintu belakang.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.

Kades Surulangun & 3 Perempuan Diamankan Saat Pengerebekan Kampung Narkoba di Muratara

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan, melalui Kasubbag Humas, Iptu Edi Arianto, mengungkapkan setelah tim opsnal mendapatkan informasi yang akurat kemudian anggota langsung melakukan penangkapan pada Selasa (08/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pada saat dilakukan penangkapan, kata Iptu Edi, pelaku berusaha kabur dan sudah diberikan tembakan peringatan beberapa kali.

"Karena tidak diindahkan olehnya, anggota kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka," kata dia. Sabtu (12/6/2021).

Akibat ulahnya melakukan tindak pidana Curas yang melanggar Pasal 365 KUH Pidana, tersangka langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved