Berita Kriminal Palembang
Asyik Nongkrong di Pasar Burung Palembang, Tersangka Pembacokan Akhirnya Diringkus Petugas
Ia ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang saat pelaku sedang nongkrong di di Pasar Burung, Kecamatan IT I Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil mengamankan DPO pengeroyokan terhadap korban Suroto (25), yang terjadi pada 17 Mei 2021 lalu di Lorong Sungai Hitam, Kecamatan IB I Palembang, sekitar pukul 00.30
Pelakunya yakni Dian alias Dian Tato (32) warga Kecamatan IB I Kota Palembang.
Ia ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang saat pelaku sedang nongkrong di di Pasar Burung, Kecamatan IT I Palembang.
Baca juga: TENGAH MALAM, Sendirian di Gudang, M Dayat Keburu Dipergoki Team Hunter Polrestabes Palembang
Baca juga: Salahkan Corona, Pencuri Ikan Tenggiri di Palembang saat Ditangkap Polrestabes Palembang
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah putra mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari nyanyian rekannya MSP (16) yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
"Dari nyanyian rekannya inilah kita berhasil mengendus keberadaan pelaku sehingga berhasil menangkap pelaku saat sedang nongkrong di pasar Burung," Ungkap Tri, Minggu, (13/6/2021) kepada sripoku.com, yang saat itu didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing.
Tri melanjutkan, kejadian ini berawal dari pelaku Dian yang pertama kali memulai pengeroyokan tersebut, membacok punggung korban dengan menggunakan satu bilah celurit.
Lalu pelaku MSP secara bersama-sama mengikuti pelaku Dian membacok korban dengan menggunakan satu bilah parang bergagang kayu, sehingga melukai lengan dekat sikut korban.
Baca juga: 22 Pria di Pasar 16 Ilir dan Monpera Terjaring Razia Preman Polrestabes Palembang, Diduga Jukir Liar
Baca juga: 2 Pelajar Ini Nekat Curi Dongkrak Buaya, tak Berkutik Dibekuk Tim Resmob Polrestabes Palembang
Sedangkan saksi D bersiap duduk di atas motor dan mengambil ponsel milik korban yang terjatuh karena dikejar oleh para tersangka.
Saksi pelapor tidak mengetahui ada permasalahan apa antara korban dengan para pelaku kemudian pada 17 Mei 2021 sekira pukul 11.00, saksi pelapor bersama adik korban melaporkan kejadian yang dialami korban (suami saksi pelapor) ke Polrestabes Palembang.
"Atas laporan itulah anggota kita berhasil menangkap pelaku MSP, kemudian pelaku Dian Tato berhasil ditengkap saat sedang nongkrong dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna dimintai keterangan terkait aksi pengeroyokan tersebut," tutupnya.
Sedangkan, pelaku yakni Dian ketika ditemui di ruangan Reskrim, mengakui perbuatannya," jujur pak saya salah, dan waktu itu ikut saja," katanya dengan menundukan kepala karena bersalah.