Good Governance Dana Haji Jemaah Indonesia

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI me­nya­m­­­­pai­kan bahwa pelaksanaan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi resmi dibatalkan.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Isni Andriana SE , M.Fin, PhD 

Oleh: Isni Andriana SE , M.Fin, PhD

Dosen Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI me­nya­m­­­­pai­kan bahwa pelaksanaan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi resmi dibatalkan.

Ber­bagai be­ri­ta silih berganti timbul tetapi pemerintah melalui Keputusan Menteri A­ga­ma No 660 Ta­hun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2021 menyatakan bahwa per­­­timbangan per­ta­ma ada­lah faktor keselamatan.

Keamanan Jemaah haji yang ter­an­cam akibat pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk In­­donesia dan Arab Sau­di.

Sedangkan per­timbangan kedua adalah karena Kerajaan Arab Sau­di hingga kini belum mengun­dang pe­me­rin­tah Indonesia untuk membahas dan me­nan­datangani nota kesepahaman tentang per­siapan pe­nye­lenggaraan ibadah haji tahun 20­21.

Berdasarkan katadata.co.id (2021) meng­ungkapkan bahwa dana kelola Haji pada ta­hun 2020 sebesar Rp. 144.78 triliun atau naik sebesar 16 %  di­ban­­dingkan tahun 2019 se­be­­sar Rp. 124,32 triliun.

Pada Maret 2021, dana kelola Haji me­ng­­alami kenaikan sebesar 3% atau sebesar Rp. 149,15 triliun.

Pada artikel ini tidak akan menbahas lebih mendalam mengenai berbagai alasan dan se­bab mu­sa­bab dibatalkannya keberangkatan Ibadah Haji tetapi membahas mengenai good governance atau tata kelola dana Haji.

Dimulai dengan mendefinisikan dana Haji se­hing­ga dalam ulasan ar­tikel ini terdapat keseimbangan persepsi.

Berdasarkan Undang Undang Re­publik Indonesia No­mor 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan Haji.

Dana Ha­ji didefinisikan sebagai dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah Haji, dana efisi­ensi penyelenggaraan Haji, dana abadi u­mat.

Selain itu nilai manfaat yang dikuasai oleh ne­gara dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk ke­­maslahatan umat Islam.

Jadi perlu digarisbawahi bah­­wa berdasarkan Undang Undang ter­sebut menyatakan bahwa manfaat dari dana haji harus di­gunakan untuk penye­leng­ga­raan ibadah Haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk ke­mas­lahatan umat Islam.

Pada awal tahun 2018, terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pe­lak­sa­naan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014, dimana Kemenag tak lagi menge­lola dana Haji tetapi dana Haji resmi dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved