Good Governance Dana Haji Jemaah Indonesia
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI menyampaikan bahwa pelaksanaan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi resmi dibatalkan.
Oleh: Isni Andriana SE , M.Fin, PhD
Dosen Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan bahwa pelaksanaan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi resmi dibatalkan.
Berbagai berita silih berganti timbul tetapi pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama No 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2021 menyatakan bahwa pertimbangan pertama adalah faktor keselamatan.
Keamanan Jemaah haji yang terancam akibat pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Sedangkan pertimbangan kedua adalah karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Berdasarkan katadata.co.id (2021) mengungkapkan bahwa dana kelola Haji pada tahun 2020 sebesar Rp. 144.78 triliun atau naik sebesar 16 % dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp. 124,32 triliun.
Pada Maret 2021, dana kelola Haji mengalami kenaikan sebesar 3% atau sebesar Rp. 149,15 triliun.
Pada artikel ini tidak akan menbahas lebih mendalam mengenai berbagai alasan dan sebab musabab dibatalkannya keberangkatan Ibadah Haji tetapi membahas mengenai good governance atau tata kelola dana Haji.
Dimulai dengan mendefinisikan dana Haji sehingga dalam ulasan artikel ini terdapat keseimbangan persepsi.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan Haji.
Dana Haji didefinisikan sebagai dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah Haji, dana efisiensi penyelenggaraan Haji, dana abadi umat.
Selain itu nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
Jadi perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan Undang Undang tersebut menyatakan bahwa manfaat dari dana haji harus digunakan untuk penyelenggaraan ibadah Haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
Pada awal tahun 2018, terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014, dimana Kemenag tak lagi mengelola dana Haji tetapi dana Haji resmi dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/isni-rivai.jpg)