Seorang Warga Muaraenim Tengah Malam Dijemput Ipda Haryoni, 3 Tahun Buronan Jambret di Prabumulih
Jupri merupakan pelaku jambret handphone milik seorang remaja perempuan di Prabumulih yang terjadi di kawasan Jalan Graseta.
Editor:
Refly Permana
tribunsumsel.com/edison
Jupri merupakan pelaku jambret handphone milik seorang remaja perempuan di Prabumulih yang terjadi di kawasan Jalan Graseta
Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
• TIDAK Banyak yang Tahu, Konseptor Pidato Megawati, Ternyata Anaknya Sendiri, Prananda Prabowo
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, jika terbukti tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini: