Seorang Warga Muaraenim Tengah Malam Dijemput Ipda Haryoni, 3 Tahun Buronan Jambret di Prabumulih
Jupri merupakan pelaku jambret handphone milik seorang remaja perempuan di Prabumulih yang terjadi di kawasan Jalan Graseta.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tiga tahun buron, Jupriyadi (24) berhasil diringkus jajaran tim opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Haryoni SH.
Warga Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim ini diringkus petugas ketika pulang ke rumahnya pada Senin (07/06/2021) sekitar pukul 02.00.
Jupri merupakan pelaku jambret handphone milik seorang remaja perempuan di Prabumulih yang terjadi di kawasan Jalan Graseta, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (02/06/2018) silam.
• TERGIUR Hadiah Mobil Alphard Gratis, Uang Rp 1 Miliar Hilang: Nasabah Investasi Bodong Lapor Polisi
Berdasarkan informasi, penangkapan terhadap Jupriyadi bermula dari laporan korban di SPK Polsek Prabumulih Timur.
Dalam laporannya, korban mengatakan dirinya menjadi korban pencurian tiga orang tak dikenal saat melintas di lokais kejadian.
Tiga pelaku mengendarai motor Yamaha Vixion tiba-tiba memepet kendaraan korban.
Satu pelaku yang duduk di belakang langsung merampas handphone milik korban yang diletakkan diboks depan motor.
Setelah berhasil merampas handphone korban, ketiga pelaku langsung kabur.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku Eri Afriansyah dan Sugandi yang telah menjalani hukuman.
Sedangkan ketika hendak melakukan penangkapan terhadap Jupriyadi, pelaku lebih dahulu kabur. Hingga akhirnya, setelah tiga tahun buron Jupriyadi pulang kerumahnya.
• Pasien Virus Corona di Palembang Terus Bertambah, Kecamatan Sukarami Kembali Jadi yang Terbanyak
Pelaku yang pulang kemudian diketahui tim opsnal Polsek Prabumulih dan tanpa membuang waktu langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku.
Pelaku yang telah terkepung dan tak menyangka polisi masih ingat dengan kasus dilakukannya akhirnya tak bisa berkutik dan terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.
Dihadapan petugas, Jupriyadi mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dua orang temannya Eri dan Sugandi.
"Kami bertiga waktu beraksi dulu, kawan aku sudah duluan ditangkap," tuturnya.