Seorang Warga Muaraenim Tengah Malam Dijemput Ipda Haryoni, 3 Tahun Buronan Jambret di Prabumulih

Jupri merupakan pelaku jambret handphone milik seorang remaja perempuan di Prabumulih yang terjadi di kawasan Jalan Graseta.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/edison
Jupri merupakan pelaku jambret handphone milik seorang remaja perempuan di Prabumulih yang terjadi di kawasan Jalan Graseta 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tiga tahun buron, Jupriyadi (24) berhasil diringkus jajaran tim opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Haryoni SH.

Warga Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim ini diringkus petugas ketika pulang ke rumahnya pada Senin (07/06/2021) sekitar pukul 02.00.

Jupri merupakan pelaku jambret handphone milik seorang remaja perempuan di Prabumulih yang terjadi di kawasan Jalan Graseta, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (02/06/2018) silam.

TERGIUR Hadiah Mobil Alphard Gratis, Uang Rp 1 Miliar Hilang: Nasabah Investasi Bodong Lapor Polisi

Berdasarkan informasi, penangkapan terhadap Jupriyadi bermula dari laporan korban di SPK Polsek Prabumulih Timur.

Dalam laporannya, korban mengatakan dirinya menjadi korban pencurian tiga orang tak dikenal saat melintas di lokais kejadian.

Tiga pelaku mengendarai motor Yamaha Vixion tiba-tiba memepet kendaraan korban.

Satu pelaku yang duduk di belakang langsung merampas handphone milik korban yang diletakkan diboks depan motor.

Setelah berhasil merampas handphone korban, ketiga pelaku langsung kabur.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku Eri Afriansyah dan Sugandi yang telah menjalani hukuman.

Sedangkan ketika hendak melakukan penangkapan terhadap Jupriyadi, pelaku lebih dahulu kabur. Hingga akhirnya, setelah tiga tahun buron Jupriyadi pulang kerumahnya.

Pasien Virus Corona di Palembang Terus Bertambah, Kecamatan Sukarami Kembali Jadi yang Terbanyak

Pelaku yang pulang kemudian diketahui tim opsnal Polsek Prabumulih dan tanpa membuang waktu langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku.

Pelaku yang telah terkepung dan tak menyangka polisi masih ingat dengan kasus dilakukannya akhirnya tak bisa berkutik dan terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.

Dihadapan petugas, Jupriyadi mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dua orang temannya Eri dan Sugandi.

"Kami bertiga waktu beraksi dulu, kawan aku sudah duluan ditangkap," tuturnya.

Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

TIDAK Banyak yang Tahu, Konseptor Pidato Megawati, Ternyata Anaknya Sendiri, Prananda Prabowo

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, jika terbukti tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved