Narkoba akan Menyuramkan Masa Depan Aceh
Dua WNI ikut diamankan polisi di dermaga ilegal kawasan Bagan Bukit Tambun, Simpang Ampat, Penang, Malaysia, pada hari Kamis (27/5) waktu setempat
SRIPOKU.COM, ACEH - Harian Serambi Indonesia edisi Ahad (30/5/2021) lali mewartakan bahwa Kepolisian Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 105 kg yang hendak dibawa ke Aceh.
Dua WNI ikut diamankan polisi di dermaga ilegal kawasan Bagan Bukit Tambun, Simpang Ampat, Penang, Malaysia, Kamis (27/5/2021) waktu setempat.
Malaysia Gazette mewartakan, Kepolisian Penang mendapat informasi adanya penyelundupan barang haram tersebut dari Marine Intelligence Unit (URM). Lalu, kepolisian menurunkan Pasukan Polisi Laut Wilayah 1 Penang untuk menggerebek dermaga ilegal tersebut pada pukul 16.00 waktu setempat.
Dari penggerebekan itu ditemukan 105 kg sabu-sabu yang disimpan di lantai perahu.
Diduga, sindikat tersebut sedang menunggu gelombang pasang pada malam hari untuk menyelundupkan sabu-sabu itu ke wilayah Aceh menggunakan kapal fiberglass.
Selain itu, pelaku juga memodifikasi tangki bahan bakar kapal fiberglass tersebut untuk menempuh perjalanan ke Aceh yang memakan waktu sekitar enam jam.
Kepala Kepolisian Penang, Datuk Sahabudin Abdul Manan, mengatakan, dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan dua pria berusia 36 dan 57 tahun.
“Kami menyita 105 kilogram sabu senilai 3,83 juta Ringgit Malaysia (Rp 13,2 miliar) yang kami yakini akan diselundupkan ke negara tetangga,” katanya.
"Satu kapal fiberglass yang dilengkapi mesin berkecepatan tinggi ikut kami sita," kata Datuk Sahabudin dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Jika sabu-sabu tersebut berhasil diselundupkan, kata Datuk Sahabudin, barang haram itu dapat melayani sekitar 210.000 pecandu narkoba.
Diketahui, sindikat tersebut dibayar 10.000 RM atau Rp 34,6 juta untuk setiap pengiriman benda terlarang tersebut.
Datuk Sahabudin menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku aktif menyelundupkan narkoba ke Indonesia sejak Mei tahun lalu.
“Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, tersangka lokal berusia 57 tahun itu sebelumnya memiliki catatan perdagangan narkoba pada tahun 2011 lalu,” ujarnya.
"Kedua tersangka ditahan selama tujuh hari ke depan atau hingga 4 Juni 2021 untuk proses penyelidikan.
Kasus tersebut diselidiki sesuai dengan Pasal 39B Undang-Undang Obat Berbahaya Tahun 1952," timpal Sahabudin.