Bripka Ridho Bergulat dengan Pria yang Menikam Lehernya, Polisi Ditikam di Angkatan 66 Palembang
"Ia nanya kalau mau ke Alang-Alang Lebar naik mobil apa, lalu kalau mau ke Angkatan 45 dan Demang naik mobil apa? Saya jawab, nggak tahu tiba-tiba,"
Namun, setelah itu, tersangka rawat jalan di rumah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan saat dimintai keterangannya, Sabtu (5/6/2021).
"Dari keterangan ibu pelaku mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah dirawat pada tahun 2009-2011 dan dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang," unar Hisar, Sabtu (5/6/2021).
Namun, untuk lebih memastika keterangan dari ibu pelaku, Hisar memerintahkan anggotanya untuk melakukan tes kejiwaan pada MI melalui tes psikolog.
• Inilah yang Akan Terjadi Jika Penderita HIV Kena Covid-19, Infeksi Lebih Lama Hingga 216 Hari
Dari hasil wawancara pada pelaku MI sendiri, awak media sempat kebingungan karena MI memberikan keterangan yang berbelit-belit serta berubah-ubah.
MI mengatakan jika dirinya adalah teroris, dan pernah ditahan di Lapas Nusakambangan selama 3 bulan dan ditahan di Marko Brimob Jakarta selama dua minggu.
"Saya teroris. Saya pernah ditahan di Nusakambangan selama 3 bulan dan ditahan di Marko Brimob Jakarta selama 2 minggu," ujar pelaku sambil tertawa seperti orang linglung.
Namun setelah ditanya kenapa dirinya ditahan, dengan tegas MI mengatakan jika dirinya difitnah sebagai teroris, sehingga membuatnya harus ditahan.
Pengakuan pelaku penusukan tersebut, tegas dibantah oleh Hisar.
• Blak-blakan Presiden Juventus Bantah European Super League Saingi Liga Champions: Reformasi Total
"Dia berkata seperti itu, bisa jadi dirinya mau seperti yang diakatakan. Menurut keterang ibu pelaku, yang bersangkutan ini perna dirawat di RSJ," jelas Hisar, Sabtu (5/6/2021).
Untuk itu, pihak Polda Sumsel juga masih menunggu hasil test kejiwaan MI, untuk menentukan tindakan hukum yang akan dikenakan pada pelaku penusukan.
Jika dinyatakan kesehatan jiwa MI dalam keadaan baik-baik saja, maka MI dikenakan Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.