Bripka Ridho Bergulat dengan Pria yang Menikam Lehernya, Polisi Ditikam di Angkatan 66 Palembang

"Ia nanya kalau mau ke Alang-Alang Lebar naik mobil apa, lalu kalau mau ke Angkatan 45 dan Demang naik mobil apa? Saya jawab, nggak tahu tiba-tiba,"

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/linda
Bripka Ridho Otonardo masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mohamad Hasan Palembang, Sabtu (5/6/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bripka Ridho Otonardo, korban penusukan oleh pria berinisial MI (34) di Pos Polisi Angkatan 66 pada Jumat (3/6/2021) sore, kini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang. 

Bripka Ridho sudah dijenguk oleh berbagai pejabat, mulai dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, hingga Sekda Kota Palembang Ratu Dewa. 

Kondisi terkini Bripka Ridho masih lemah dan masih terbaring di tempat tidur. Namun sudah bisa diajak berbicara.

Terlihat beberapa perban ada di leher, tangan dan dahinya.

Zali Kompak Nyabu Bersama Istri, Pasutri Asal Indralaya Tengah Malam Bawa Narkoba di Jalan Sayangan

Bripka Ridho menjelaskan sedikit kronologi kejadian naas yang menimpanya.

Saat itu Jumat (4/6/2021) dirinya yang tengah bertugas di Pos Polisi Jalan Angkatan 66 dihampiri seorang pria yang tidak dikenal.

Mulanya pelaku menanyakan alamat jalan kepadanya. Tanpa curiga, Bripka Ridho mencoba menjawab dan menjelaskan pertanyaan pelaku.

"Ia nanya kalau mau ke Alang-Alang Lebar naik mobil apa, lalu kalau mau ke Angkatan 45 dan Demang naik mobil apa? Saya jawab, nggak tahu tiba-tiba dia nusuk," katanya, Sabtu (5/6/2021).

Pelaku langsung menusukan senjata tajam yang dibawanya ke arah leher kiri. Lalu sempat juga bergulat, yang akhirnya kena tangan juga.

"Saat bergulat pelaku sempat bilang sudahlah kak sudah," ceritanya singkat.

Mulai Juni Kantor Pos Seluruh Indonesia Beroperasi 24 Jam, Transaksi e-Commer Tanpa Batas Waktu

Seorang pria berinisial MI (34) membuat heboh masyarakat Palembang.

Selain aksinya menikam seorang polisi di Pos Polisi Angkatan 66 pada Jumat (3/6/2021) sore, pengakuan tersangka kepada polisi juga mengundang perhatian dari masyarakat.

Betapa tidak, pria berambut pendek ini mengaku sebagai seorang teroris dan kepada polisi menyebut dirinya pernah ditahan sebagai napi teroris di Lapas Nusakambangan.

Namun, satu hari pasca kejadian, keterangan tersangka kepada polisi mulai mengundang kecurigaan setelah seorang wanita yang menyebut dirinya ibu tersangka menyebut anaknya ada gangguan jiwa.

Cara Masak Rendang Enak seperti di Rumah Makan Padang, Daging Empuk dan Tahan Lama, Begini Resepnya!

Menurut keterangan ibu tersangka, anaknya pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar, pada tahun 2009-2011 lalu.

Namun, setelah itu, tersangka rawat jalan di rumah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan saat dimintai keterangannya, Sabtu (5/6/2021).

"Dari keterangan ibu pelaku mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah dirawat pada tahun 2009-2011 dan dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang," unar Hisar, Sabtu (5/6/2021).

Namun, untuk lebih memastika keterangan dari ibu pelaku, Hisar memerintahkan anggotanya untuk melakukan tes kejiwaan pada MI melalui tes psikolog.

Inilah yang Akan Terjadi Jika Penderita HIV Kena Covid-19, Infeksi Lebih Lama Hingga 216 Hari

Dari hasil wawancara pada pelaku MI sendiri, awak media sempat kebingungan karena MI memberikan keterangan yang berbelit-belit serta berubah-ubah.

MI mengatakan jika dirinya adalah teroris, dan pernah ditahan di Lapas Nusakambangan selama 3 bulan dan ditahan di Marko Brimob Jakarta selama dua minggu.

"Saya teroris. Saya pernah ditahan di Nusakambangan selama 3 bulan dan ditahan di Marko Brimob Jakarta selama 2 minggu," ujar pelaku sambil tertawa seperti orang linglung.

Namun setelah ditanya kenapa dirinya ditahan, dengan tegas MI mengatakan jika dirinya difitnah sebagai teroris, sehingga membuatnya harus ditahan.

Pengakuan pelaku penusukan tersebut, tegas dibantah oleh Hisar.

Blak-blakan Presiden Juventus Bantah European Super League Saingi Liga Champions: Reformasi Total

"Dia berkata seperti itu, bisa jadi dirinya mau seperti yang diakatakan. Menurut keterang ibu pelaku, yang bersangkutan ini perna dirawat di RSJ," jelas Hisar, Sabtu (5/6/2021).

Untuk itu, pihak Polda Sumsel juga masih menunggu hasil test kejiwaan MI, untuk menentukan tindakan hukum yang akan dikenakan pada pelaku penusukan.

Jika dinyatakan kesehatan jiwa MI dalam keadaan baik-baik saja, maka MI dikenakan Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved