Hari Ini Vonis Habib Rizieq Dijatuhkan, Berikut Dafar Kesalahan, Pasal Berlapis dan Pembelaannya
Setelah acara tersebut berlangsung, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa 33 dari 259 sampel dinyatakan positif Covid-19.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setelah menjalani sidang secara marthon, sebagai digelar offline maupun lewat virtual, kini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021).
Sidang kali ini terbilang istimewa, karena Majenis Hakim akan membacakan vonis untuk dua kesalahan yang dilakukan Habib Rizieq di kasus Petamburan dan Megamendung.
Setidaknya HRS sapaanya untuk Habib Rizieq Shihab divonis dengan durasi dan waktu yang berbeda.
"Agenda sidang (hari ini) adalah pembacaan vonis dari majelis hakim terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021) petang seperti dikutip Sripoku.com dari Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Jika digabungkan soal penuntuan dari JPU, maka Habib Rizieq bisa dikenakan vonis lebih dari 2 tahun penjara. Tetapi jika meihat pembelaan yang dilakukan HRS, maka kemungkinan saja berkurang dari tuntutan tersebut.
Namun, bisa pula lebih berat dari tuntutan. Namun apapun itu, mari kita simak dan tunggu dalam sidang hari ini, Kamis (27/5/2021).
Berikut ini Dua Tuntutan JPU di Petamburan dan Mega Mendung.
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Lalu dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui, kasus kerumunan di Petamburan berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020. Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Di sisi lain, kasus kerumunan Megamendung berkaitan dengan keramaian massa ketika Rizieq mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020.
==
Pasal-Pasal
Selanjutnya dalam ada beberapa kasus lain yang terkait HRS. Seperti Kasus kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta yang terjadi pada 10 November 2020 dan di Petamburan saat acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya yang terjadi pada 14 November 2020.