Hari Ini Vonis Habib Rizieq Dijatuhkan, Berikut Dafar Kesalahan, Pasal Berlapis dan Pembelaannya

Setelah acara tersebut berlangsung, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa 33 dari 259 sampel dinyatakan positif Covid-19.

Editor: Hendra Kusuma
Tribunnews.com
Rizieq Shihab, Hari Ini Vonis Habib Rizieq Dijatuhkan, Berikut Dafar Kesalahan, Pasal Berlapis dan Pembelaannya, Kamis (27/5/2021) 

Meski ada ancaman vonis lebih berat dari tuntutan, namun sejumlah pihak memberikan pembelaa.

Pembelaan Salah satu isu yang kerap dilontarkan pihak Rizieq sebagai pembelaan adalah perihal bahwa mereka telah membayar uang denda karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.

Bahkan, kubu Rizieq bersikeras bahwa mereka tidak mengajak massa. Simpatisan Rizieq sendiri yang memutuskan hadir baik di Petamburan maupun Megamendung.

Kubu Rizieq menghadirkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus mantan pengurus FPI, Slamet Maarif, sebagai saksi yang meringankan. Slamet menyatakan, Rizieq rutin memberikan pengarahan agar FPI membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Dan selama masa pandemi, mulai bulan Maret tahun lalu, dari Kota Suci Mekkah, saya selaku Ketua PA 212 sering mendapat arahan dari Habib (Rizieq) untuk protokol kesehatan," kata Slamet.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Saya masih ingat adalah argumentasi atau dalil di mana kita lebih mengutamakan shalat di rumah daripada di masjid itu," imbuhnya.

Slamet lalu menekankan bahwa pihak Rizieq tidak pernah membentuk panitia penyambutan dari eks pentolan FPI itu saat pulang ke Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.

"Saya tidak pernah membentuk panitia untuk penjemputan di tanah air," kata Slamet.

"Kami menjemput. Memang ketika memasuki bandara di luar dugaan kami melihat begitu tumpah ruah dan antusias menyambut Habib kami," tambahnya.

Kesaksian lain yang membela Rizieq datang dari ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi Dian Adriawan, yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim PN Jaktim sebagai ahli pada Kamis (6/5/2021).

Menurut Dian, kasus pelanggaran prokes di Petamburan itu tak perlu dipidanakan karena pihak Rizieq sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta

"Apakah itu tindak pidana atau (pelanggaran) protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," ujar Dian.

Menurutnya, Pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Rizieq menjadi tersangka itu bukan untuk kejahatan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved