Hari Ini Vonis Habib Rizieq Dijatuhkan, Berikut Dafar Kesalahan, Pasal Berlapis dan Pembelaannya

Setelah acara tersebut berlangsung, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa 33 dari 259 sampel dinyatakan positif Covid-19.

Editor: Hendra Kusuma
Tribunnews.com
Rizieq Shihab, Hari Ini Vonis Habib Rizieq Dijatuhkan, Berikut Dafar Kesalahan, Pasal Berlapis dan Pembelaannya, Kamis (27/5/2021) 

Lalu, Perkara ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Soekarno-Hatta dan Petamburan yang terjadi pada 10 November 2020 dan 14 November 2020.

Maka itu, Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Untuk diketahui, Setibanya Rizieq di Bandara Soetta pada 10 November 2020, Rizieq seharusnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, namun Rizieq malah menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area bandara Soetta.

Lalu, pada 11 November 2020, pihak Rizieq kembali mengirimkan surat permohonan izin ke Sudin Jakpus untuk menggunakan jalan KS. Tubun pada 14 November 2020.

Bahkan, Dalam surat tersebut tertulis tujuannya untuk memperingati Maulid Nabi Muhmmad SAW, namun kenyataannya ia juga menggelar acara pernikahan putrinya. Keesokan harinya, pihak Rizieq juga melayangkan surat perihal permohonan izin pengaturan lalu lintas.

Sementara itu, Sehari sebelum acara digelar (13/11/2020) Rizieq menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara itu dihadiri 1.500 orang dan diselenggarakan oleh Majelis Ta'lim Al-Afaf di Tebet.

Maka itulah dalam dalam dakwaan itu tertulis bahwa Rizieq telah menghasut masyarakat untuk datang menghadiri acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Selanjutnya pelaksanaan pernikahan putri terdakwa dan Maulid Nabi dihadiri kurang lebih 5.000 orang. Terdakwa tidak mengiraukan protokol kesehatan, tidak mengindahkan kimbauan Kapolres Jakpus/ surat dari Walikota Jakpus."

Setelah acara tersebut berlangsung, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa 33 dari 259 sampel dinyatakan positif Covid-19.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Selanjutnya berikut ini, pasal yang dikenakan

Pasal-pasal yang dilanggar akibat timbulnya klaster baru Covid-19 di Petamburan yaitu:
1. 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

===
Pembelaan

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved