Masuki Tahapan Tes SKD CPNS Melalui Sekolah Kedinasan, Berikut Nilai Ambang Batas TWK, TKP & TIU

Tak lama lagi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui sekolah keniasan akan memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Editor: adi kurniawan
Tribun Jabar
Ilustrasi Sekolah Kedinasan 

SRIPOKU.COM -- Tak lama lagi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui sekolah keniasan akan memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD bagi sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada bulan Mei-Juni 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test ( CAT).

Peserta yang mengikuti SKD adalah peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas untuk SKD.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.

Baca juga: Mau Dapat Uang Banyak, Instal 4 Aplikasi Penghasil Uang Ini di Smartphone

Baca juga: Kisah Nikmatnya Penerbangan Saat Satu-satunya Penumpang Pesawat Boing 777 Berkapasitas 360 Orang  

Baca juga: Wakil Duta Besar RI Untuk India Meninggal Dunia, Korban Covid-19 yang Terjadi di Indonesia

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut tertuang, SKD dalam seleksi CASN melalui skema sekolah kedinasan tahun 2021 terdiri dari tiga materi soal, di antaranya:

- tes karakteristik pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 156;

- tes intelegensi umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80;

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65.

"Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga," ditegaskan dalam peraturan tersebut.

Pengecualian nilai ambang batas diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

"Ketentuan sebagaimana tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri [PANRB]," bunyi ketentuan pada Kempen PANRB.

Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Lebih lanjut, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.

"Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi lima, serta tidak menjawab bernilai nol. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol," ditegaskan dalam peraturan ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved