Breaking News

Oknum Dokter di Medan Ketahuan Jual Belikan Vaksin Covid-19, Modusnya Buat IDI Buka Suara

Praktek jual beli vaksin oleh oknum doter berhasil dibongkar pihak kepolisian. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia

Editor: adi kurniawan
Reuters
Vaksin Covid-19 AstraZeneca 

Selain itu, Daeng juga mengapresiasi langkah aparat hukum yang berhasil menjerat pelaku jual beli vaksin Covid-19 ini.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan petugas dari informasi yang dihimpun dan dilakukan pengembangan.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp 1,2 Juta di BRI & BNI, Segera Cek Sekarang

Baca juga: Penonaktifan 75 Pegawai KPK Bertentangan Dengan Pernyataan Presiden, ICW Curigai Firli Bahuri

Baca juga: Tak Lagi 4 Tahun Sekali, Piala Dunia Akan Dilaksanakan Setiap 2 Tahun, Begini Tanggapan FIFA

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). (Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan)

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).

Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

"Vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."

"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya, dikutip dari Tribun Medan,  Jumat (21/5/2021).

Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.

"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," sebutnya.

Masih dikatakan Panca, seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang dikumpulkan para pelaku.

Dari 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca, pelaku mengumpulkan uang mencapai Rp 271.250.000.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved