Tengah Malam Polisi Bubarkan Pasar Malam di Tanjung Batu Ogan Ilir, Pengelola hingga Kades Ditegur
Wempy juga mengingatkan, apabila masih tetap membuka kegiatan serupa, maka akan dikenakan sanksi pidana pelanggaran protokol kesehatan.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pembubaran kegiatan yang mengundang kerumunan terus dilakukan Polres Ogan Ilir beserta polsek jajaran.
Setelah beberapa hari lalu, polisi membubarkan organ tunggal di Kecamatan Sungai Pinang, kali ini polisi membubarkan pasar malam di wilayah Kecamatan Payaraman.
Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Payaraman langsung menuju lokasi pasar malam di Desa Tebedak I.
• Pemkab Pali Gelar Salat Istighosah, Doa Bersama dan Galang Dana Untuk Palestina
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan di pasar malam ini," kata Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Wempy Manurung, di lapangan Desa Tebedak I, Selasa (18/5/2021) malam pukul 23.00.
Wempy lalu meminta pengelola segera menutup pasar malam, sementara polisi membubarkan para pengunjung.
Tak hanya pengelola, Kepala Desa Tebedak I, Suharto juga mendapat teguran untuk tidak mengizinkan operasional tempat keramaian seperti pasar malam tersebut.
"Kami bubarkan dan pengelola pasar malam setuju, dia juga menyanggupinya untuk tidak buka lagi," terang Wempy.
Menurutnya, sebenarnya pasar malam di Desa Tebedak I terdapat tempat cuci tangan.
• 15 Meter Pipa Pertamina di Belakang Perumahan OPI Jakabaring Palembang Dicuri, Sekuriti Lapor Polisi
Namun kerumunan warga tetap saja melanggar protokol kesehatan.
"Dengan adanya kerumunan orang, kita tidak tahu penyebaran virus bisa dari siapa saja. Maka kita bubarkan," tegasnya.
Wempy juga mengingatkan, apabila masih tetap membuka kegiatan serupa, maka akan dikenakan sanksi pidana pelanggaran protokol kesehatan.
"Tidak ada toleransi. Jika masih buka pasar malam, sanksi untuk penyelenggara dan kepala desa yang menyetujui lokasi," kata Wempy kembali menegaskan.
Oleh karenanya, Wempy meminta kepala desa tidak menyetujui kegiatan kerumunan yang tak mendapat izin dari polisi.
• Kecamatan di Muba Ini Tercatat Sebagai Wilayah yang Bebas dari Virus Covid 19, Ini yang Dilakukan!
Warga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari.
"Diimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Protokol kesehatan ini diantaranya jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas," jelas Wempy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pasarmalamoi.jpg)