Berita Palembang
Selama Masa Larangan Mudik, 3.977 Penumpang Datang dan Terbang Via Bandara SMB II Palembang
"Paling banyak itu mereka terbang non mudik karena ada urusan dinas dan kunjungan keluarga sakit," katanya, Selasa (18/5/2021).
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: RM. Resha A.U
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sebanyak 3 maskapai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang masih beroperasional pada hari pertama larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021).
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi berujar, tiga maskapai yang masih beroperasi itu adalah Batik Air, Airfast, dan Garuda Indonesia.
Baca juga: Ketua DPRD Sumsel Minta Petugas Tegas dan Humanis, Pantau Pos Penyekatan Larangan Mudik
Baca juga: Nekat Antar Pemudik Saat Larangan Mudik, 10 Travel Gelap di OKU Dikandangkan Aparat Kepolisian
Total terdapat 52 penerbangan domestik yang dilayani oleh ketiga maskapai tersebut.
"Batik Air dua flight, Airfast satu flight, dan Garuda Indonesia 49 flight," kata Holik melalui pesan singkat.
Sementara itu, sejumlah maskapai yang tak lagi beroperasi adalah Lion Air, Citilink, Wings Air, dan Sriwijaya Air.
Holik menyebutkan selain 52 penerbangan domestik yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, ada pula 23 penerbangan internasional dari bandara itu.
Secara keseluruhan terdapat 75 penerbangan dari bandara terbesar se-Indonesia itu.
"Total ada 75 penerbangan, 52 (penerbangan) domestik, sisanya (penerbangan) internasional," ucap dia.
Holik menegaskan, operasional pesawat domestik dikhususkan bagi penumpang yang dikecualikan, sesuai peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
"Untuk penumpang yang dikecualikan atau penumpang non-mudik agar memastikan untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan sebelum ke bandara," imbau dia.
Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Astra Daihatsu Tetap Layani Servis dan Penjualan Mobil Saat Lebaran
Baca juga: India Menggila, Larangan Mudik Lebaran Indonesia Disorot Media Asing, Potensi Lonjakan Covid-19
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:
Orang yang melakukan perjalanan dinas
Kunjungan keluarga sakit
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
Kepentingan non-mudik tertentu lainnya
Dokumen wajib Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen: Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR.