Berita Palembang

Selama Masa Larangan Mudik, 3.977 Penumpang Datang dan Terbang Via Bandara SMB II Palembang

"Paling banyak itu mereka terbang non mudik karena ada urusan dinas dan kunjungan keluarga sakit," katanya,  Selasa (18/5/2021).

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Suasana di Bandara SMB II Palembang memasuki H-9 menjelang lebaran Idul Fitri 2021, Senin (3/5/2021). Foto Dokumentasi. 

Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Untuk warga umum non-pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.

E-HAC

Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.

Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved