Diteror Debt Collector
Diteror Debt Collector Mulai dari Makian Sampai Ancaman, Jangan Ragu Laporkan ke Polisi
Siapa saja yang pernah berurusan dengan finance, lembaga keuangan yang berkaitan dengan pinjaman, kredit, tunggakan kartu kredit, akan “diganggu”
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

2. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan
3. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor"
Proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.
Jika pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, maka dapat langsung melaporkan petugas pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Mencegah Kejahatan Pinjaman Online
Untuk meminimalisasi penipuan dan risiko kejahatan siber dari praktik pinjaman online, Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.
Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.
Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," ," kata Tongam kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Terancam karena Teror Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan"
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dapat Teror dari Debt Collector dari Makian Sampai Ancaman, Jangan Ragu Laporkan ke Polisi, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/12/dapat-teror-dari-debt-collector-dari-makian-sampai-ancaman-jangan-ragu-laporkan-ke-polisi?page=all
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini: