Sebab Ahmad Juprianto Warga Muaraenim Tewas di Tangan Adik Sendiri, Korban Selingkuhi Istri Pelaku

Terkuak motif seorang adik membunuh kakak kandung di Muaraenim pada Jumat (7/5/2021) sore setelah pelaku berhasil ditangkap polisi.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Ika
Hermanto pelaku pembunuhan kakak kandung ditangkap jajaran Polsek Rambang Dangku, Sabtu (8/5/2021) 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Terkuak motif seorang adik membunuh kakak kandung di Muaraenim pada Jumat (7/5/2021) sore.

Hal ini terungkap ketika sang pelaku, Hermanto (35) warga Kecamatan Rambang Niru, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muaraenim tiga jam usai kejadian.

Ternyata, pelaku punya dendam terhadap korban sehingga nekat menikam pisau saat korban sedang tidur.

Kronologi adik bunuh kakak kandung di Muaraenim, pada hari Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 16.00 dimana korban bernama Ahmad Juprianto (40) bersama adik kandungnya bernama Redi sedang memperbaiki motor di bawah rumah orangtuanya.

Dinkes Palembang: Awasi Penegakan Protokol Kesehatan Saat Salat Idul Fitri 1442 di Zona Hijau-Kuning

Saat sedang memperbaiki motor, tersangka yaitu Hermanto yang merupakan adik kandung korban yang sebelumnya sedang berbaring santai di dekat korban tanpa sebab yang jelas tiba-tiba langsung menusuk korban dengan senjata tajam ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Selanjutnya, korban berlari ke arah depan rumah hingga ke jalan desa dan terjatuh tak sadarkan diri di jalan.

Melihat kakaknya ambruk berlumuran darah, korban bukannya menolong, tetapi memilih melarikan diri.

Warga melihat korban terkapar di jalan langsung mendekat dan membawa korban ke rumah sakit, namun saat korban tiba di rumah sakit kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku, dan langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Muaraenim untuk melakukan olah TKP, penyelidikan dan penangkapan.

Tata Cara Sholat Idul Fitri di Wilayah Zona Hijau dan Kuning Covid-19 di Palembang, RT Dilibatkan

Sekitar pukul 23.30, unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi bahwa tersangka terlihat berada di tempat persembunyian di rumah temannya di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim.

Kemudian unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dipimpin Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofyan Efendi, berkaloborasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaraenim dipimpin Kasat Reskim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Darma langsung menuju ke tempat persembunyian tersangka dan melihat tersangka sedang tertidur dan langsung ditangkap 

Kemudian tim gabungan langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Mapolsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan.

"Alhamdulilah, berkat dukungan dan kerjasama dari semua pihak, hanya dalam waktu tiga jam," ujarnya.

Sebab adik bunuh kakak kandung di Muaraenim, tersangka Hermanto mengatakan karena dendam sebab korban sekitar dua tahun yang lalu pernah berbuat asusila dengan istri Hermanto.

Hal tersebut ia ketahui atas cerita istrinya ke mertuanya. Semenjak itu, hubungan suami istri tidak harmonis dan akhirnya pisah ranjang dan cerai.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved