Tata Cara Sholat Idul Fitri di Wilayah Zona Hijau dan Kuning Covid-19 di Palembang, RT Dilibatkan
Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid akan dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga ke tingkat RT.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang memperbolehkan sholat idul Fitri 1442 H dilakukan di masjid atau lapangan tahun ini dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid akan dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga ke tingkat RT.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan, mengatakan bukan hanya Dinkes yang bertugas untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan saat sholat Idul Fitri nanti dilaksanakan.
Namun, seharusnya ada tim khusus di setiap wiayah dalam memantau setiap masjid saat sholat Idul Fitri dilaksanakan.
• Bolehkah Mandi Telanjang Alias tidak Memakai Pakaian? Begini Hukum dan Adab Mandi Dalam Islam
"Harusnya ada tim yang memantau setiap masjid, tapi bukan hanya tugas dari nakes. Saya belum dapat informasi mengenai hal itu," ujarnya, Sabtu (8/6/2021).
Selain itu, sebagian wilayah di Palembang yang masih dalam zona merah dan oranye belum dapat melaksanakan sholat ied di masjid.
Hanya wilayah yang zona hijau dan kuning yang diperbolehkan menggelar sholat Idul Fitri di masjid.
Mengenai data jumlah RT dan wilayah mana saja yang masih berstatus zona merah dan oranye, Yudhi akan membagikan informasi tersebut pada senin mendatang.
"Hari senin nanti akan kami rilis data zona per RT di Palembang," ujarnya, Sabtu (8/5/2021).
• Antrian Pengunjung Palembang Square Mengular di Akhir Pekan, Pengunjung: Namanya Juga Lagi Pandemi
Berikut ini ketentuan sholat idul Fitri di tengah masa pandemi tahun 2021:
1. Pada malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushala.
• Pesan Kapolda untuk Kepala Pos Penyekatan Simpang Batumarta Ipda Syamsul Rizal