Andi Taher dan Rekannya Terjebak Bujuk Rayu Polisi, Pencuri Handphone di Ogan Ilir Ditangkap
Bahkan anggota Polsek Tanjung Raja sempat menghubungi nomor handphone korban dan berjanji akan menebus barang curian tersebut.
'Janji manis' polisi berubah menjadi petaka bagi kedua tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
• Walikota Pagaralam Tanggung Biaya Jembatan Ambruk di Tanjung Agung, Penghubung Dua Kecamatan
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y12i warna mineral blue milik korban yang nilainya mencapai di atas Rp 3 juta itu.
Serta sebuah sepeda motor matic milik kedua tersangka yang digunakannya untuk beraksi.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses lebih lanjut," kata Joko.
Sementara kedua tersangka sempat berkilah dan mengaku berniat mengembalikan handphone tersebut kepada korban.
"Kami sebenarnya mau mengembalikan handphone ini. Kami cuma pinjam saja sebentar," kata tersangka Andi.