Andi Taher dan Rekannya Terjebak Bujuk Rayu Polisi, Pencuri Handphone di Ogan Ilir Ditangkap
Bahkan anggota Polsek Tanjung Raja sempat menghubungi nomor handphone korban dan berjanji akan menebus barang curian tersebut.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Belum sempat menikmati hasil kejahatan, dua pencuri handphone ini berhasil ditangkap polisi.
Para pelaku ditangkap karena terpancing akan menerima tebusan untuk handphone tersebut.
Keduanya adalah Andi Taher (24 tahun) dan Budiman Jaya (28 tahun), dua pelaku pencurian yang kini ditetapkan tersangka.
Menurut keterangan polisi, kedua orang ini mencuri handphone yang diletakkan di lemari etalase sebuah bengkel di Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (6/5/2021) lalu sekitar pukul 09.35.
• Harga Kebutuhan Pokok di Lubuklinggau Enam Hari Jelang Lebaran, Ikan Gabus Giling Daging Cabai Naik
"Diduga, kedua tersangka sudah mengintai lokasi atau target pencurian sehingga melancarkan aksi mereka," kata Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Joko Edy Santoso, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rachmat Djakatara, Jumat (7/5/2021).
Joko mengungkapkan, setelah berhasil mengambil handphone, kedua tersangka kabur ke arah Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI).
Korban yang menyadari handphone miliknya dibawa kabur, lalu melapor ke Polsek Tanjung Raja.
"Mendapat laporan, anggota kami lalu berusaha melacak keberadaan tersangka lewat handphone yang dicurinya," ungkap Joko.
Saat polisi melakukan pelacakan, handphone korban masih aktif.
Bahkan anggota Polsek Tanjung Raja sempat menghubungi nomor handphone korban dan berjanji akan menebus barang curian tersebut.
• Malaysia Open 2021 Resmi Ditunda, Kualifikasi Bulutangkis Menuju Olimpiade Tokyo Makin Terbatas
Kedua tersangka pun menyanggupi dan mengajak cash on delivery atau COD di daerah perbatasan Ogan Ilir dan OKI.
"Disepakatilah untuk bertemu di Tugu Gading Gajah di perbatasan dengan OKI," terang Joko.
Malamnya, anggota Polsek Tanjung Raja bertolak menuju Tugu Gading Gajah dan menjumpai tersangka Andi Taher sedang menunggu.
Setelah dilakukan interogasi awal, petugas langsung memborgol tersangka Andi yang tak dapat menyangkal perbuatannya itu.
"Setelah mengamankan tersangka pertama, anggota kami lalu mengamankan satu tersangka lainnya yakni Budiman Jaya di kediamannya di Kayuagung," terang Joko.
'Janji manis' polisi berubah menjadi petaka bagi kedua tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
• Walikota Pagaralam Tanggung Biaya Jembatan Ambruk di Tanjung Agung, Penghubung Dua Kecamatan
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y12i warna mineral blue milik korban yang nilainya mencapai di atas Rp 3 juta itu.
Serta sebuah sepeda motor matic milik kedua tersangka yang digunakannya untuk beraksi.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses lebih lanjut," kata Joko.
Sementara kedua tersangka sempat berkilah dan mengaku berniat mengembalikan handphone tersebut kepada korban.
"Kami sebenarnya mau mengembalikan handphone ini. Kami cuma pinjam saja sebentar," kata tersangka Andi.