Mudik Lokal Dilarang

MUI Minta Harnojoyo Perbolehkan Sholat Ied Berjemaah di Palembang, 'Kami Sudah Rindu'

"Tahun kemarin tidak gelar, masyarakat sudah rindu digelar sholat Idul Fitri berjemaah," kata dia.

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com / Rahmad Zilhakim
Penampakan Jemaah Sholat Idul Fitri di Masjid Agung I Jayo Wikramo Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang angkat bicara soal dilarangnya sholat (salat kbbi) Idul Fitri berjemaah oleh Pemerintah Kota Palembang.

Melalui Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan, mereka berharap Pemkot Palembang memberikan kelonggaran untuk sholat Idul Fitri masih bisa digelar secara berjemaah.

"Kami menyarankan sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan catatan, jemaah menerapkan prokes," kata Saim, Senin (3/5/2021) kepada Sripoku.com.

Menurut dia, pada prinsipnya pihaknya mendukung program pemerintah untuk menekan angka covid-19 di Kota Palembang.

Namun menurut dia, masyarakat sudah rindu digelar sholat Idul Fitri berjemaah.

"Tahun kemarin tidak gelar, masyarakat sudah rindu digelar sholat Idul Fitri berjemaah," kata dia.

Saim mengatakan, pemerintah seharusnya tak melarang digelarnya solat Ied, mengingat solat tarawih dan solat jemaah lainnya di sholat dan mushola sudah diperbolehkan sejak beberapa waktu lalu.

"Tahun kemarin sudah tidak solat Ied, sebaiknya tahun digelar saja. Tetap di masjid atau mushola saja bukan di halaman terbuka. Wong Palembang sudah kangen solat Ied berjamaah," tegas Saim.

Saim mengaku, MUI Palembang pun akan melakukan pendekatan dan membicarakan larangan solat Ied kepada pemerintah daerah.

Apabila masih tidak diperbolehkan oleh pemerintah, Saim meminta masyarakat legowo dan mengikuti aturan pemerintah demi kepentingan bersama.

"Kita akan lakukan pendekatan dulu. Jika tidak boleh, ya apa boleh buat. Terpaksa masjid dan mushola akan ikuti imbauan pemerintah," jelasnya.

Respos Pengurus Masjid Agung

Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Jago Wikramo atau Masjid Agung Palembang juga mengomentari kebijakan larangan sholat Idul Fitri berjemaah.

Ketua Yayasan Masjid Agung, Kgs Ahmad Sarnubi mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan jika Pemkot Palembang melarang sholat berjemaah di masjid.

Namun pihaknya juga tak bisa menolak jika warga Palembang akan melaksanakan sholat Ied tersebut.

"Kalau ada masyarakat yang masih mau salat Ied di Masjid Agung ya silakan," ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Selama ini, semua tata laksana ibadah di Masjid Agung mengedepankan protokol kesehatan.

Terutama jemaah wajib menggunakan masker, sholat pun berjarak dan diimbau agar membawa alat salat sendiri.

"Semua sudah kami laksanakan, tentunya bagi yang ingin beribadah harus Prokes," katanya.

Zona Merah

Pemkot Palembang mengeluarkan surat edaran terkait peniadaan sholat Idul Fitri tahun ini.

Alasannya karena Palembang masih berada pada zona merah.

Namun meski ditiadakan, Pemkot Palembang berharap warga untuk melaksanakan sholat di rumah masing-masing.

"Sholat Idul Fitri Ditiadakan karena kondisi zona merah.

Ini akan disampaikan melalui surat edaran hasil keputusan bersama Kemendagri, Kementerian Agama dan Gubernur yang akan segera kita tindak lanjuti," katanya.

Lanjut Harnojoyo, peniadaan sholat idul Fitri ini berlaku untuk masjid, musollah ataupun lokasi lapangan yang biasa menggelar sholat idul Fitri.

Sebab, dari 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang hanya dua kecamatan saja yang berada di status zona Rendah yakni Kertapati dan Oranye Sematang Borang.

"Selebihnya semua merah, jadi sesuai aturan untuk wilayah yang zonanya merah maka sholat idul Fitri Ditiadakan.

Untuk sholat tarawih masih diperbolehkan dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, kapasitas jemaah 50 persen dari total daya tampung," ujarnya.

Harnojoyo pun mengimbau masyarakat melaksanakan sholat idul Fitri dirumah, seperti tahun lalu.

"Ini surat edaran yang dikeluarkan dari pusat sehingga kita satu komando.

Sholat id kan Sunnah jadi bisa dilakukan dirumah," katanya. (Sripoku.com/ Odi Aria / Rahmaliyah)

Sholat Idul Fitri di Palembang Dilarang, Harnojoyo : Palembang Zona Merah

Sholat Idul Fitri Dilarang, Herman Deru: Kewenangan Itu Ada Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Palembang?

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved