Mudik Lokal Dilarang
Kemenag Surati Seluruh Masjid di Palembang Tak Gelar Sholat Ied Berjemaah, Bagaimana dengan Tarawih
Pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran terkait peniadaan sholat Idul Fitri di tahun 2021
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran terkait peniadaan sholat Idul Fitri di tahun 2021, terlebih untuk daerah-daerah yang statusnya masih berada di zona merah.
Kendati Sholat Idul Fitri ditiadakan dan meminta agar masyarakat melaksanakan sholat Ied di rumah, namun untuk sholat tarawih masih diperbolehkan.
Hal ini diungkapkan H Harnojoyo Walikota Palembang, Senin (3/5/2021).
"Sholat tarawih boleh silakan. Namun, tetap jangan lupa protokol kesehatan benar-benar dijalankan. Kapasitas masjid harus sesuai yang tertera dalam Perwali tengang adaptasi kebiasaan baru," ujarnya
Harnojoyo mengatakan masyarakat sebaiknya bisa memahami dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk untuk kegiatan sholat tarawih.
"Intinya itu, kapasitas masjid harus maksimal 50 persen, Prokes dijalankan pakai masker dan cuci tangan. Kalau sakit tidak usah sholat ke masjid dulu," katanya.
Selain itu, Kemenag Kota Palembang, Deni Apriyansah mengatakan, mereka akan segera menyurati semua masjid dan musollah di Palembang terkait adanya peniadaan sholat idul Fitri tahun ini.
"Ya segara akan dikirimkan surat edarannya dan untuk tarawih tetap harus mengikuti protokol kesehatan," kataya.(yak)
• Sholat Idul Fitri di Palembang Dilarang, Harnojoyo : Palembang Zona Merah
• Covid-19 dari India sudah Menjalar Sampai ke Jakarta, Menkes : Penularannya Sangat Tinggi