Sidang Vonis untuk Ayah dan Anak Pembunuh Seorang Polisi Asal Empat Lawang, Keluarga Korban Tak Puas
Sidang vonis ayah dan anak pembunuh seorang polisi asal Empat Lawang digelar Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis (29/4/2021).
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Sidang vonis ayah dan anak pembunuh seorang polisi asal Empat Lawang digelar Pengadilan Negeri Lahat sudah dibacakan majelis hakim pada Kamis (29/4/2021).
Kasus ini terjadi pada September 2020 silam, dimana seorang polisi bernama Bripka Adhi Pradana Tiranda tewas.
Korban merupakan anggota Polrestabes Bekasi yang asli dari Kabupaten Empat Lawang.
Dimana, saat sidang putusan, kedua terdakwa divonis penjara 15 tahun oleh hakim yang diketuai Mahartha Noerdiansyah.
• Mahfud Sebut KKB Masuk Kategori Teroris, Komisi III DPR RI Titip Pesan untuk TNI Polri: Utamakan HAM
Adapun sebelumnya kedua tersangka yakni Widodo dan Recca dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Atas putusan hakim ini, keluarga almarhum Bripka Adhi merasa kecewa lantaran vonis yang diberikan hakim jauh dari tuntutan JPU.
Adik almarhum Bripka Adhy, Bobby, sangat menyesalkan keputusan hakim yang dimana menuritnya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan untuk keluarga yang ditinggalkan.
Bobby berharap Jaksa penuntut umum akan mengajukan banding.
"Saya mewakili keluarga merasa tidak puas atas keputusan majelis hakim karena perbuatan kedua terdakwa dengan membunuh kakak kami sungguh biadab,
Dimana kedua tersangka juga hingga detik ini tidak mau mengakui bahkan tidak ada rasa penyesalan sama sekali.
Menurut kami kedua tersangka lebih pantas dihukum mati karena perbuatan mereka sudah terencana dan bahkan didalangi oleh oknum anggota mafia tanah," kata Bobby.
• Dinas Sosial Sumsel Menduga Pengemis Dadakan di Kelompok Terorganisir, Berasal dari Luar Palembang
Bobby juga menambahkan Pengadilan Negeri Lahat tidak bijak memutuskan perkara ini, karena tidak ada hal yang sejauh ini dapat memberi keringanan untuk kedua terdakwa.
Selain itu dia juga berpedapat ada campur tangan lain atas keringanan hukuman yang didapat terdakwa.
"Kami tidak melihat hal apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk meringkan kedua terdakwa, kami meduga ini ada campur tangan mafia tanah yang membantu dalam perkara ini sehingga ada keringanan hukuman," sambung Bobby.
Sementara itu, kakak almarhum Bripka Ardhy, Afsistaliana juga menyesalkan putusan hakim dan sependapat dengan adiknya Bobby.
"Tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dan merasa janggal dengan keputusan Hakim tersebut", Katanya melalui sambungan telepon, Jumat (30/4/2021).
Selain itu berdasarkan penuturan pihak keluarga yang ada di kantor Kejari Empat Lawang, pihak hakim tidak bisa ditemui, dimana pihaknya sempat berinisiatif untuk menemui hakim secara langsung di Pengadilan Negeri Lahat.
Akan tetapi Hakim tidak ada di tempat dan disebutkan sedang ada di Tebing Tinggi, Empat Lawang.
• Bela Mati-matian Posisi Masker Oksigen Arya Saloka, Amanda Manopo Singgung Otak Nino yang Kebalik
Akan tetapi disisi lain saat pihak keluarga akan menemui hakim di Empat Lawang pihak terkait juga tidak ada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, Bripkha Adhi Perdana Tiranda tewas setelah ditusuk dan dikeroyok oleh Widodo dan Reca yang merupakan ayah dan anak serta dua tersangka lainnya, Riko dan Royko.
Dimana pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Adhi Perdana ini terjadi di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Rabu (02/09/2020).
Kronologi pembunuhan Bripka Adhi, awalnya korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud ingin menyelesaikan masalah sengketa tanah diantara keduanya.
Tapi, kedatangan korban disambut teriakan oleh Widodo sehingga mengundang sejumlah warga mendatangi lokasi.
Korban lantas diserang, dimana sejumlah terdakwa ada yang memakai pisau.
Setelah mendapat tusukan sebanyak 5 kali, nyawa Adhi Perdana tidak bisa ditolong lagi, walaupun sudah dibawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk mendapatkan pertolongan darurat.