Mahfud Sebut KKB Masuk Kategori Teroris, Komisi III DPR RI Titip Pesan untuk TNI Polri: Utamakan HAM
Asrul Sani yang merupakan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap tetap mengutamakan nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM)
SRIPOKU.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Menanggapi hal tersebut, Asrul Sani yang merupakan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap tetap mengutamakan nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM) daolam menghentikan langkah KKB Papua.
Ia pun mengirimkan pesan untuk TNI dan Polri.
• Penampakan Rumah Bos Tersangka Alat Antigen Bekas di Lubuklinggau, Bangun Rumah Baru di Masa Pandemi
Asrul mengatakan pemberian label teroris terhadap KKB Papua sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Terorisme.
Arsul menilai, tujuan KKB Papua sudah bukan hanya memperjuangkan gerakan separatisme, melainkan juga melakukan terror terhadap aparat keamanan dan warga setempat.
“Tetapi, mereka juga melakukan perbuatan yang berkategori teror dengan membunuh dan menculik warga masyarakat biasa, merampas atau merusak dengan membakar aset mereka, dan sebagainya,” ujar Arsul kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut, Arsul berharap pelabelan teroris tersebut jangan sampai membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
• Turnamen Pramusim Liga 2 Terancam Batal, Manajer Sriwijaya FC Siapkan Uji Coba dengan Klub Sultan
“Tidak berarti kemudian ruang kepada aparatur negara baik TNI maupun Polri untuk melakukan penindakan yang tidak terukur sehingga menimbulkan isu pelanggaran HAM baru,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB Papua dilakukan untuk menjawab kritik masyarakat.
Sebab, menurutnya, selama ini pemerintah kerap dikritik oleh sejumlah masyarakat karena tidak menggunakan UU Pemberantasan Terorisme terhadap KKB di Papua dalam rangka memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap semua tindakan teror.
“Nah, dengan terbukanya kemungkinan mengenakan KKB dengan UU Terorisme tersebut maka Pemerintah sebetulnya menjawab kritik soal persamaan perlakuan hukum tersebut,” ujarnya.
• Sering Disebut-sebut Tapi tak Pernah Main, Ini Sosok Fiki Alman Pemeran Roy di Sinetron Ikatan Cinta
Mengenai KKB Papua sudah masuk UU Terorisme, pemerintah menilai apa yang mereka lakukan tak ubahnya seorang teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud MD mengingatkan aparat keamanan agar tak menyasar masyarakat sipil dalam pengejaran KKB di Papua.
Dalam pengejaran ini, Mahfud telah meminta supaya aparat keamanan bertindak cepat dan tegas serta tetap berhati-hati.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," ujar Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelabelan KKB sebagai Teroris Jangan Sampai Buka Ruang Pelanggaran HAM Baru"