Sidang Vonis untuk Ayah dan Anak Pembunuh Seorang Polisi Asal Empat Lawang, Keluarga Korban Tak Puas
Sidang vonis ayah dan anak pembunuh seorang polisi asal Empat Lawang digelar Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis (29/4/2021).
"Tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dan merasa janggal dengan keputusan Hakim tersebut", Katanya melalui sambungan telepon, Jumat (30/4/2021).
Selain itu berdasarkan penuturan pihak keluarga yang ada di kantor Kejari Empat Lawang, pihak hakim tidak bisa ditemui, dimana pihaknya sempat berinisiatif untuk menemui hakim secara langsung di Pengadilan Negeri Lahat.
Akan tetapi Hakim tidak ada di tempat dan disebutkan sedang ada di Tebing Tinggi, Empat Lawang.
• Bela Mati-matian Posisi Masker Oksigen Arya Saloka, Amanda Manopo Singgung Otak Nino yang Kebalik
Akan tetapi disisi lain saat pihak keluarga akan menemui hakim di Empat Lawang pihak terkait juga tidak ada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, Bripkha Adhi Perdana Tiranda tewas setelah ditusuk dan dikeroyok oleh Widodo dan Reca yang merupakan ayah dan anak serta dua tersangka lainnya, Riko dan Royko.
Dimana pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Adhi Perdana ini terjadi di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Rabu (02/09/2020).
Kronologi pembunuhan Bripka Adhi, awalnya korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud ingin menyelesaikan masalah sengketa tanah diantara keduanya.
Tapi, kedatangan korban disambut teriakan oleh Widodo sehingga mengundang sejumlah warga mendatangi lokasi.
Korban lantas diserang, dimana sejumlah terdakwa ada yang memakai pisau.
Setelah mendapat tusukan sebanyak 5 kali, nyawa Adhi Perdana tidak bisa ditolong lagi, walaupun sudah dibawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk mendapatkan pertolongan darurat.