Empat Hal Jaksa Tuntut Pasutri Bandar Narkoba di Lubuklinggau Beserta 2 Kurir Penjara Seumur Hidup

"Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 kg,"

Editor: Refly Permana
tribunsumsel/eko
Empat terdakwa saat menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (29/4/2021).  

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Empat terdakwa penyalahguna narkotika di Lubuklinggau dengan barang bukti 2.109 gram sabu-sabu dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri kelas II A Lubuklinggau ini dilaksanakan secara virtual dengan diikuti oleh keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (29/4/2021).

Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra membacakan tuntutan secara langsung kepada keempat terdakwa Andre Giopano (23 tahun), Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun), dan Edi alias Dit (41 tahun).

Jalur Tikus Disekat, Cegah Pemudik Masuk ke Sumsel, Polda Sumsel Kerahkan 2100 Personil

Menurut Jaksa Rianto Ade Putra, saat membacakan tuntutan kepada empat terdakwa, ada empat hal dasar tuntutan untuk penyalahguna narkotika ini.

Pertama, karena terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat.

"Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang  bukan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar Jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar  pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Juru bicara Kejari Lubuklinggau, Kasi inteligen Aan Tomo didampingi Kasi Pidum Firdaus Affandi mengatakan, alasan keempat terdakwa dituntut seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 kg lebih.

"Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 kg, 3 kg telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 Kg dan 6000 butir ekstasi," ungkapnya.

Qusoi Ultras Apresiasi Gerak Cepat Sriwijaya FC Gandeng YouTuber Atta Halilintar, Nama Tetap SFC

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah keempat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu dan terakhir setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.

"Jenjang proses tuntutan kita runutnya sudah ke Kejati, artinya tuntutan yang kami sampaikan sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didapatnya barang bukti narkoba 2.109 gram ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.

Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.1 kilogram.

Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita, yang diduga merupakan bandar narkoba.

Di Racun Tikus Ada, Kandungan Bumbu Sate yang Dimakan Anak Ojol, Polisi : Mudah Didapat

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved