Nafsu Ayah tak Terbendung Rudapaksa Anak Tiri di Dapur, Istri tak Bisa Layani Sebab Masih Masa Nifas
Gadis putus sekolah itu pun melaporkan perbuatan ayah tirinya di Mapolres Aceh Utara pada 7 April 2021.
SRIPOKU.COM - Aksi bejat ayah tega merudapaksa anak tirinya saat sang istri tak bisa melayani.
Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya sendiri di dapur rumah mereka.
Hingga sang anak mengalami trauma dan melaporkan ke perangkat desa.
Diketahui, sang istri kala itu tengah dalam masa nifas.
Alhasil, sang suami melampiaskan nafsunya ke sang anak.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Pria berinisial MZ (34) itu nekat merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Gadis putus sekolah itu pun melaporkan perbuatan ayah tirinya di Mapolres Aceh Utara pada 7 April 2021.
Sebagaimana lansir dari Kompas.com, Istri Tak Bisa Layani karena Habis Melahirkan, Pria Ini Lampiaskan Nafsu Perkosa Anak Tiri.
Hal tersebut seperti diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS : Sembunyi di Rumah Keluarga, Pelaku Pembunuhan Tetangga di OKU Ditangkap
Baca juga: BERSEMAYAM di Kedalaman 838 Meter, 53 Jenazah Syuhada KRI Nanggala 402 Dievakuasi ke Surabaya
Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala 402 Naik Pangkat, Berikut Tanda Kepangkatan di TNI AL Lengkap dan Pakaian Dinas

Dalam keterangannya, Fauzi menyebutkan, peristiwa itu dilaporkan pada 7 April 2021.
Kemudian dihari yang sama, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menangkap MZ di rumahnya.
“Ibu korban melahirkan seminggu lalu. Mereka serumah."
"Nah, sang ayah tiri ini melampiaskan nafsunya pada anak tirinya,” sebut AKP Fauzi.
MZ diketahui merudapaksa anak tirinya tersebut di dapur rumah.
Korban pun tak mampu berbuat apa-apa.
Namun setelah kejadian, korban menceritakan kasus yang dialaminya ke perangkat desa.
Ditemani perangkat desa, korban pun melapor ke Mapolres Aceh Utara.
Saat ditangkap, pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Alhasil, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Quanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bualan penjara.
“Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” terangnya.
Selain itu, korban kini didampingi oleh tim pemulihan psikologis.
Pasalnya, korban sangat trauma akan kejadian yang menimpanya.
“Korban sangat trauma, maka kita beri pendampingan psikolog,” pungkasnya.
Kasus serupa
Sebelumnya diberitakan, kakek yang tak mampu bendung nafsunya tega cabuli bocah berusia 12 tahun.
Padahal, bocah tersebut hanya ditinggal sang nenek sholat.
Peristiwa yang menimpa bocah disabilitas ini terjadi di rumah korban.
Bahkan, pelaku tak mempeduliskan orang yang ada di rumah korban.
Saat diusir dan dimarahi, ia hanya cuek.
Kakek ini hanya diam kemudian pergi seolah tidak ada orang di sana.
Kakek berinisial AK yang merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini berhasil ditangkap polisi.
Dari keterangan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati, pelaku diamankan di kediamannya.
Pihaknya bertindak setelah mendapatkan lakoran dari pihak keluarga korban terkait insiden asusila tersebut.
Ternyata, sebagaimana dilansir dari TribunJateng.com, Cucu Ditinggal Shalat Nenek Malah Dicabuli Kakek, Orangtua Tak Terima Lapor ke Polres Brebes, perbuatan tak terpuji tersebut telah dilakukan AK lebih dari satu kali.
"Perbuatan cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali."
"Tersangka AK melakukan pencabulan di rumah nenek korban," kata Puji Haryati kepada wartawan di Mapolres Brebes, Jumat (9/4/2021).
Puji juga mengatakan, aksi asusila tersebut dilakukan AK pada Kamis, 11 Februari 2021.
Kronologinya, korban kala itu ditinggal neneknya sholat magrib.
Korban yang tak disebutkan identitasnya ini lantas bermain sendiri di ruang tengah.
Setelah sholat di dalam kamar, nenek korban mendengar ada suara laki-laki.
Saat dilihat, ternyata pelaku tengah berbuat asusila terhadap cucu nenek tersebut.
Geram, sang nenek kemudian menegur dan memarahi pria tersebut.
Meski dimarahi, pelaku malah tak menggubris dan pergi tanpa merespon nenek tersebut.
Dari situlah, nenek korban memberitahu orangtua bocah 12 tahun itu terkait insiden yang menimpa anaknya.
Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Atas kejadian ini, nenek korban memberitahu kepada orangtua cucunya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes.
Atas aksinya tersebut, AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Masriadi) (TribunJateng.com/Rival)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Istri Tak Bisa Layani Nafsu Suami karena Masa Nifas, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya di Dapur Rumah